RADAR TEGAL – Daftar pinjol resmi Januari 2023 yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib Anda ketahui. Sehingga Anda terhindar dari jeratan pinjol.
Dengan mengetahui daftar pinjol resmi Januari 2023, Anda juga bisa menghindari kemungkinan gagal bayar (galbay). Ini yang harus Anda perhatikan sebelum memilih pinjol.
Saat ini banyak sekali lembaga yang menyediakan fasilitas jasa keuangan pinjol. Cara ini menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.
Ironisnya kemudahan akses ini, justru banyak yang memanfaatkannya untuk kepentingan yang tak sah. Sehingga banyak juga muncul pinjol-pinjol ilegal.
Pinjol yang tidak terdaftar pada OJK itu selain tak aman juga mendatangkan risiko berlebih. Utamanya terkait penerapan bunga pinjamannya.
Itu pulalah yang beberapa waktu lalu viral, karena debt collector yang pinjol ilegal gunakan kerap bertindak sesuka hatinya saat menagih cicilan. Itulah antara lain risiko pinjol ilegal.
bahkan risiko yang tak kalah menakutkannya adalah bunga yang kian membengkak, jika terjadi galbay. Alih-alih malah akan menjadi teror pada data pribadi Anda.
Nah untuk meminimalisasi risiko-risiko itu kenali pinjol yang akan Anda pilih. Utamanya dengan memeriksanya di daftar pinjol Januari 2023 yang terdaftar di OJK.
Berikut daftar pinjol januari 2023 yang sudah mengantongi izin OJK per 5 Januari 2023 lalu. Di anataranya adalah sebagai berikut:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Investree (PT Investree Radhika Jaya)
- Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)
- Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
- Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna)
- AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
- ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek)
Pilih Pinjol Resmi Januari 2023
Meskipun sudah mengetahui pinjol resmi Januari 2023, Anda tidak perlu menggunakan jasa pinjol jika memang tidak sedang terdesak kebutuhan. Sebaiknya hindari pinjol baik legal maupun ilegal.
Karena biasanya apabila sudah pernah melakukan pinjaman akan kembali lagi mengulanginya. Alasannya karena prosesnya yang mudah dan cepat.
Tetapi jika terlanjur memiliki pinjaman, Anda bisa melakukan beberapa cara supaya tidak terjerat pinjol. Solusi itu antara lain:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Melakukan restrukturisasi pinjaman menjadi langkah pertama ini bisa Anda lakukan. Utamanya setelah Anda tahu akan mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunganya.
Biasanya penyedia pinjol akan meluluskan permohonan Anda untuk melakukan restrukturisasi kredit, dengan langkah-langkah:
- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman.
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman.
- Mengurangi tunggakan pokok utang.
- Menambah fasilitas pinjaman.
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.
Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi bisa menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diketahui juga bahwa total kewajiban pembayaran hutang pinjol akan semakin besar.
2. Meminta Pengurangan Bunga
Dengan melakukan negosiasi penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman juga bisa jadi solusi.
Bunga kredit pinjaman online yang mengecil dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga sehingga lebih meringankan seorang untuk melunasi pinjol.
3. Melapor ke Instansi Terkait
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Anda juga bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.
Selain itu, Anda pun bisa mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Itulah informasi daftar pinjol resmi Januari 2023 yang bisa Anda jadikan referensi untuk memilih pinjol resmi dan aman.Semoga bermanfaat.***
