:

Pinjol Ilegal! Simak Daftar Aplikasi dan Tips Terhindar dari Pinjol ilegal Berikut


pinjol ilegal

RADAR TEGAL – Meskipun telah dilakukan penertiban pinjaman online resmi OJK. Namun, pinjol ilegal sampai hari ini masih terus marak.

Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 50 pinjol yang tidak mengantongi izin OJK pada Januari 2023.  Selain itu, SWI telah menutup 4.482 pinjol ilegal per 2018 hingga Januari 2023.

Beberapa Daftar Pinjaman Online Ilegal Sepanjang Bulan Januari 2023

  1. RUPIAH DANA CEPAT
  2. Pasar KTA
  3. CAIRIN
  4. Dompet pemula rupiah teman pasar cash
  5. Uang Pintar
  6. Rupiahku
  7. Duit Panas
  8. Kredit Berlian
  9. Uang Hoki
  10. Aman Money
  11. Dana Kejayaan
  12. Dana Uang
  13. Laut Pinjaman Tanpa Jaminan
  14. PinjamanNow
  15. Pinjaman Duit
  16. Hello Duit
  17. Dana Flow
  18. Dana Pro
  19. Pinjaman Boll
  20. Go Rupiah
  21. Get Emas
  22. Dompet Now
  23. Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
  24. Pinjaman Angsuran Renren
  25. AYO BIntang
  26. Platform Pipnjaman Cepat SDK
  27. GoRupiah Plus
  28. Dana Instan
  29. Wadah Uang
  30. Cash Pro

Itulah tadi beberapa Pinjaman online ilegal atau tidak resmi yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan pinjaman online.

Meskipun sudah tersedia daftar pinjol tidak resmi, Anda tetap harus waspada dengan tawaran pinjol lainnya. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan berikut tips terhindari dari Pinjaman online ilegal.

Tips Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal atau Tidak Resmi

  • Cek legalitas pinjol

Sebelum Anda memutuskan untuk menerima tawaran pinjol, ada baiknya Anda memastika terlebih dahulu pinjaman online atau fintech lending tersebut sudah mengantongi izin dari OJK atau tidak.

Anda juga dapat mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon WhatsApp 081157157157 atau bisa mengirim email konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, Anda juga perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan logo atau nama pinjaman online resmi.

  • Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online

Tips berikutnya yakni Anda dapat langsung menghapus tawaran SMS pinjaman online, karena bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.

Hal ini lantaran, fintech lending resmi ataupun pinjaman online resmi OJK tidak akan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

Baik itu berupa pesan singkat (SMA) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

  • Jaga data pribadi Anda

Data pribadi merupakan data yang sangat penting sehingga wajib dilindungi. Jadi hindarilah unduhan aplikasi yang mengharuskan mengunggah data diri seperti KTP ataupun media sosial.

Kemudian, hindarilah transaksi  yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan Anda menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah resmi OJK.

Diketahui, OJK umumkan 21 perusahaan financial technology peer-to-peer lending resmi yang telah terpantau mempunyai tingkat wansprestasi di atas lima persen per Desember 2022.

Itulah tadi beberapa penjelasan terkait pinjol ilegal, semoga bermanfaat.***

 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan