RADAR TEGAL – Meskipun telah dilakukan penertiban pinjaman online resmi OJK. Namun, pinjol ilegal sampai hari ini masih terus marak.
Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 50 pinjol yang tidak mengantongi izin OJK pada Januari 2023. Selain itu, SWI telah menutup 4.482 pinjol ilegal per 2018 hingga Januari 2023.
Beberapa Daftar Pinjaman Online Ilegal Sepanjang Bulan Januari 2023
- RUPIAH DANA CEPAT
- Pasar KTA
- CAIRIN
- Dompet pemula rupiah teman pasar cash
- Uang Pintar
- Rupiahku
- Duit Panas
- Kredit Berlian
- Uang Hoki
- Aman Money
- Dana Kejayaan
- Dana Uang
- Laut Pinjaman Tanpa Jaminan
- PinjamanNow
- Pinjaman Duit
- Hello Duit
- Dana Flow
- Dana Pro
- Pinjaman Boll
- Go Rupiah
- Get Emas
- Dompet Now
- Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
- Pinjaman Angsuran Renren
- AYO BIntang
- Platform Pipnjaman Cepat SDK
- GoRupiah Plus
- Dana Instan
- Wadah Uang
- Cash Pro
Itulah tadi beberapa Pinjaman online ilegal atau tidak resmi yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan pinjaman online.
Meskipun sudah tersedia daftar pinjol tidak resmi, Anda tetap harus waspada dengan tawaran pinjol lainnya. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan berikut tips terhindari dari Pinjaman online ilegal.
Tips Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal atau Tidak Resmi
- Cek legalitas pinjol
Sebelum Anda memutuskan untuk menerima tawaran pinjol, ada baiknya Anda memastika terlebih dahulu pinjaman online atau fintech lending tersebut sudah mengantongi izin dari OJK atau tidak.
Anda juga dapat mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon WhatsApp 081157157157 atau bisa mengirim email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan logo atau nama pinjaman online resmi.
- Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online
Tips berikutnya yakni Anda dapat langsung menghapus tawaran SMS pinjaman online, karena bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.
Hal ini lantaran, fintech lending resmi ataupun pinjaman online resmi OJK tidak akan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
Baik itu berupa pesan singkat (SMA) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
- Jaga data pribadi Anda
Data pribadi merupakan data yang sangat penting sehingga wajib dilindungi. Jadi hindarilah unduhan aplikasi yang mengharuskan mengunggah data diri seperti KTP ataupun media sosial.
Kemudian, hindarilah transaksi yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan Anda menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah resmi OJK.
Diketahui, OJK umumkan 21 perusahaan financial technology peer-to-peer lending resmi yang telah terpantau mempunyai tingkat wansprestasi di atas lima persen per Desember 2022.
Itulah tadi beberapa penjelasan terkait pinjol ilegal, semoga bermanfaat.***
