RADAR TEGAL – Daftar Pinjol OJK terbaru sudah dirilis secara resmi dan bisa anda lihat di daftar berikut ini. Data terakhir yang OJK rilis menunjukkan ada sebanyak 102 perusahaan yang legal sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending.
Selain daftar Pinjol OJK terbaru, dalam laman resminya, OJK Juga merilis adanya perubahan nama dari salah satu fintech. Yakni, Komunal menjadi Komunal P2P milik PT Komunal Finansial Indonesia.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa Pinjol OJK terbaru yang sudah memiliki izin dan terdaftar resmi. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157 157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.
Sebelum melihat daftar Pinjol OJK terbaru, ada baiknya anda mengenali perbedaan antara Pinjol legal dan ilegal. Caranya tidak terlalu sulit, namun juga perlu ketelitian agar tidak salah saat meminjam uang melalui jasa Pinjol.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol OJK Terbaik, Syarat Mudah dan Cepat Cair
Berikut Ciri-ciri Pinjol yang resmi atau legal yang terdaftar di OJK dan bisa anda manfaatkan untuk pinjaman :
- Resmi terdaftar di OJK.
- Menyajikan rincian bunga dan denda dengan jelas dan transparan.
- Tetap menggunakan kode etik saat melakukan penagihan hutang.
- Lokasi perusahaan dapat jelas dan mudah menemukannya.
- Syarat peminjaman uang yang sangat jelas dan transparan.
- Menjamin keamanan dari data peminjam yang mengajukan pinjaman.
Sedangkan Ciri-ciri Aplikasi Pinjol ilegal yang perlu anda ketahui, yakni sebagai berikut ini :
- Tidak terdafta di OJK.
- Tidak transparan dalam rincian bunga dan denda.
- Terkadang melakukan teror saat menagih dan seringkali melakukan pengancaman kepada peminjamnya
- Alamat kantor tidak jelas dan sulit untuk menemukannya.
- Menerepkan syarat yang sangat mudah dan sedikit, namun tidak jelas.
- Rawan pencurian data pribadi, dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Daftar Pinjol terdaftar OJK
Adapun Daftar Pinjol Legal Terbaru sesuai dengan data di laman resmi OJK hingga per 20 Januari 2023 sebagai berikut :
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGO, selanjutnya yaitu
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT, selain itu ada juga
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
Baca Juga: Langsung Cair, 11 Pinjol Ini Hanya Modal KTP Saja
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana, kemudian ada juga
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU, berlanjut dengan
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila, selain itu,
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara, masih ada juga
- Modal Nasional
- Komunal P2P
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee, juga ada
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id, daftar berikutnya yaitu
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM, selanjutnya
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku, kemudian ada
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH, berikutnya juga ada
- BantuSaku
- danabijak
- Danafix
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil, berlanjut dengan
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
- Asetku
- Findaya.
Demikian tadi daftar pinjol yang sudah terdaftar dalam OJK. anda bisa memanfaatkan layanan yang mereka tawarkan untuk mengajukan pinjaman.
Meski begitu, anda harus membayar angsuran tepat pada waktunya. Hal itu agar anda tidak terkenda denda karena keterlambatan pembayaran angsuran. ***
