RADAR TEGAL – Banyaknya aplikasi pinjol tidak resmi belakangan ini telah menumbuhkan keresahan di kalangan masyarakat. Bahkan tak jarang mereka terjebak menerima perlakuan tidak etis hingga teror saat penagihan.
Oleh karena itu, sangat perlu untuk masyarakat mengetahui ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari jerat hutang dan praktik-praktik tidak etis dalam proses penagihannya.
Perlu Anda ketahui, pinjol yang terdaftar di OJK tidak menawarkan pinjaman melalui WA ataupun SMS apalagi sampai menjanjikan pengajuan cepat cair.
Selain itu, sistem pinjol OJK yakni setiap pengajuan kredit akan melalui sistem verifikasi supaya tidak ada salah satu pihak yang merasa telah rugi.
Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini ciri-ciri pinjol tidak resmi (ilegal):
- Tidak terdaftar atau resmi dari OJK
- Pemberian pinjaman dana sangat mudah
- Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi
- Bunga dan biaya pinjaman tidak transparan
- Terancam alami teror, pelecehan, serta intimidasi jika tidak bisa membayar tagihan
- Tidak miliki layanan pengaduan
- Tidak kantongi identitas pengurus serta alamt kantor tidak jelas
- Akan meminta seluruh akses data pribadi dalam gawai peminjam
- Pihak yang melakukan penagihan tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersma Indonesia (AFPI).
Cara Atasi Pinjaman Ilegal
SWI mengimbau untuk masyarakat yang mendapati tawaran ilegal segerea melaporkan ke OJK. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK 081 157 157 157 atau melalui emai waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kemudian, jika Anda mendapatkan layanan pinjaman ada baiknya Anda cek terlebih dahulu legalitasnya.
Adapun untuk cek legalitas pinjaman ilegal yakni Anda dapat mengunjungi situs resmi OJK pada alamat www.ojk.do.id klik opsi IIKNB pada bagian menu lalui pilih fintech.
Dalam laman tersebut, Anda dapat melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech yang sudah terdaftar dan mengantongi izin usaha dari OJK.
Pastikan juga Anda melihat pengumuman yang telah rilis paling baru supaya mendapatkan informasi layanan legal yang up to date.
Demikian penjelasan terkait pinjaman online ilegal, semoga dengan adanya penjelasan di atas Anda dapat lebih jeli dan cermat lagi dalam memilih pinjol. Semoga bermanfaat!***
