RADAR TEGAL– Sudah mulai mempersiapkan diri untuk mudik Lebaran 2023? Kalau ya maka kamu perlu tahu kalau tahun ini syarat mudik bukan hanya tiket ya. Namun mudik lebaran naik KA harus vaksin.
Namun, vaksin Covid juga harus terpenuhi. Hal ini sesuai persyaratan naik kereta api yang sudah ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Jika kamu salah satu yang berencana mudik di tahun ini dengan kereta api, maka kamu wajib menyimak artikel ini. Karena di sini akan mengulas beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi sebelum mudik menggunakan moda transportasi tersebut.
Mengenai tiket sendiri, PT KAI telah membuka penjualan tiket mudik Lebaran Kereta Api tahun ini sejak Minggu, 26 Februari 2023. Tiket tersebut untuk masa Angkutan Lebaran pada H-10 sampai dengan H+10 Lebaran.
BACA JUGA: Link Mudik Lebaran 2023 Gratis! Simak Syaratnya
Mulai dari tanggal 12 April sampai dengan 3 Mei 2023. KAI menjual tiket Lebaran pada H-45 Lebaran atau per 27 Februari lalu.
Calon pemudik sudah bisa membeli tiket mudik untuk keberangkatan 12 April dan 13 April 2023. Hal ini seperti pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin, 27 Februari 2023.
Menurutnya, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April sejauh ini masih berkisar 2 persen.
“Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ucap Joni.
Menurutnya, pada angkutan Lebaran 2023, KAI sudah mempersiapkan sekitar 3,5 juta tiket kereta api. Jumlah tersebut terdiri dari tiket KA jarak jauh dan KA lokal.
BACA JUGA: Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
Pihaknya akan terus mengevaluasi dan memantau pergerakan dari penjualan tiket Lebaran. Hal ini tentunya bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut dikatakan Joni, untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, pihaknya berencana menambah kuota tiket. Hal itu sebagai langkah antisipasi melonjaknya penumpang di masa angkutan Lebaran.
Selain kuota tiket, jumlah perjalanan kereta api juga akan ada penambahan. Tentunya dengan melihat analisa dan evaluasi terkait dinamika permintaan tiket dari calon penumpang.
Mengenai persyaratan naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023 masih terkait antisipasi lonjakan pandemi. Mudik lebaran naik KA harus vaksin menjadi salah satu syaratnya.
Karenanya, jangan sampai lupa untuk memenuhi persyaratan ini sebelum mudik dengan kereta api ya.
BACA JUGA: Jembatan Pemali di Jalur Pantura Brebes Belum Jadi, Pemudik Lewat Tol dan Jalingkut
Berikut ini beberapa persyaratan mudik dengan kereta api:
1. Penumpang berusia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib vaksin kedua.
2. Penumpang usia 6 tahun sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap yakni vaksin satu, vaksin dua dan booster.
4. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
6. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
7. Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
9. Penumpang usia 13 sampai 17 tahun wajib vaksin kedua.
10. Penumpang usia 13 sampai 17 jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat naik kereta api mudik tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.84. Surat tersebut berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19. ***
