:

Cara Mudah Mencairkan Dana Pensiun di Taspen, Ini Persyaratannya!


Mencairkan Dana Pensiun PNS

RADAR TEGAL – Buat Anda yang akan berakhir dalam masa kerjanya atau tugas, tulisan ini akan membantu kalian dengan masalah mencairkan dana pensiun PNS. Perlu kalian tahu cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen.

Uang tersebut akan kalian terima setiap bulannya setelah tidak mencampuri urusan pekerjaan lagi atau tidak lagi mengabdi kepada negara. Dana pensiun PNS tersebut juga akan sesuai dengan wilayah domisili masing-masing yang nantinya akan diberikan oleh PT Taspen (Persero) atas perintah Pemerintah.

Taspen sendiri bertujuan untuk menyelenggarakan program yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi bagi ASN, hakim, serta pejabat negara. Dasar pembiayaan program ini berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan dana pensiun PNS.

Program dana pensiun PNS ini akan otomatis terdaftar untuk pekerja di instansi pemerintahan yang berstatus sebagai (Pegawai Negeri Sipil).

Pemotongan berhak ditangguhkan oleh peserta sampai 4,75%, pemotongan tersebut dari penghasilan gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulannya. Tidak hanya bagi pegawai yang memasuki usia pensiun, tetapi dana yang diberikan juga termasuk uang duka wafat dan pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.

BACA JUGA: 24 Kementerian Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lulusan SMA Juga Bisa Daftar

Syarat Pencairan Uang Pensiun PNS di Taspen

Program ini telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk memperoleh manfaat, setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya:

– Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang lengkap.
– Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).
– SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang telah terbitk oleh instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
– Pas foto suami istri berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
– Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
– FC buku rekening.
– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Cara Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen

Terima dana pensiun dapat Anda lakukan secara online melalui website Taspen Online Services (TOS). Asalkan pemohon telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Adapun cara mengurus Taspen adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi laman tos.taspen.co.id melalui perangkat digital.
  • Tekan menu ‘Klaim Online’.
  • Pilih jenis pengajuan apakah ‘ASN Aktif’ atau ‘Pensiunan’.
  • Serta pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
  • Tentukan jenis klaim yang Anda ajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
  • Kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  • Ketikkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
  • Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.
  •  Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera. Pemohon akan memperoleh insentif selama masa hidup sekitar 2 minggu semenjak pengajuan.

BACA JUGA: Janda Duda Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Rp1 Miliar, BKN: Masih Usulan

“Kartu ini (Taspen Smartcard) mirip dengan (kartu) ATM. Jadi bisa berguna di mana pun pensiunan berada”, kata Hasni dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut, Hasni telah mengatakan bahwa cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen juga bisa diwakilkan oleh ahli waris. Asalkan pemegang kartu Taspen Smartcard sudah melakukan otentikasi identitas. Otentikasi ialah pencatatan data biometrik, meliputi sidik jari (fingerprint), pengenalan wajah (face recognition), dan suara.

Demikian informasi yang bisa Anda gunakan untuk mencairkan dana pensiunan PNS.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan