:

Kredit Usaha Rakyat Supermikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif


Kredit Usaha Rakyat Supermikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif
Indonesiabaik.id

RADAR TEGAL-Sejak pandemi Covid-19 pemerintah terus berupaya membangkitkan ekonomi riil agar tetap bergairah dengan inovasi KUR Supermikro.

Atas kondisi seperti itu kemudian pemerintah menetapkan Kur Usaha Rakyat Supermikro skema pinjaman baru bagi pekerja  terkena PHK  dan ibu rumahtangga produktif berskala mikro.

Kredit Usaha Rakyat Supermikro

Kredit Usaha Rakyat Supermikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif
Indonesiabaik.id

Suku Bunga 3% Tahun 2023

Sejak pertama kali rilis 2020 program Kredit Usaha Rakyat supermikro mengalami kemajuan pesat bahkan mampu menguasai 61% PDB Indonesia.

Oleh karena itu tahun 2023 pemerintah kemudian menurunkan suku bunga tahun 2020 6% menjadi 3%  di tahun 2023 untuk para pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga produktif

Limit Pinjaman Rp 100 juta sampai 500 Juta

Hal menarik dari supermikro limit pinjaman cukup besar bisa mencapat Rp 100 juta-Rp 500 juta dengan tenor waktu 1-2 tahun. Melansir Indonesia.go.id KUR Supermikro makin bersahabat dengan UMKM terlihat dari suku bunga 3%.

Baca juga:Hari Ini KUR BRI 2023 Dibuka, Bisa Pinjam Hingga Rp500 Juta

Kemudian menjadi salah satu keistimewaan dari KUR BRI 2023 adalah debitur KUR Supermikro dan mikro. Pinjaman di atas Rp 100 juta  bagi debitur tidak harus memenuhi agunan tambahan, tetapi tetap masuk dalam ketentuan pokok dan tambahan sehingga masih dapat memperoleh pinjaman

Ketentuan Penerima KUR Supermikro

Pekerja Terkena PHK dan UKM Ibu Rumah Tangga

Setelah mengetahui keunggulan Kredit Usaha Rakyat Supermikro  pastikan pula memahami ketentuan penerima KUR Supermikro sebagai berikut Syarat utama menjadi penerima KUR Supermikro.

Pastikan nasabah merupakan pekerja yang terkena PHK. Kemudian ibu rumah tangga mempunyai UKM seorang pemilik usaha produktif berskala mikro

Ikut Pendampingan  dan Usia Usaha Bisnis Minimal 6 Tahun

Hal menarik dari ketentuan Kredit Usaha Rakyat Supermikro  pelaku  usaha telah  mengikuti pelatihan formal maupun informal. Pastikan pula lama bisnis usaha kurang lebih 6 bulan atau dengan kata lain selama 6 bulan tersebut ada kegiatan usaha

Tergabung dalam Kelompok Usaha dan Miliki anggota Keluarga juga mempunyai Bisnis Usaha

Selain pernah ikut pendampingan serta usia bisnis usaha minimal 6 bulan juga perlu memperhatikan ikut kepesertaan dalam suatu kelompok usaha.Pastikan pula mempunyai anggota keluarga yang memiliki bisnis usaha

Pegawai Terkena PHK

Namun bagi penerima KUR Supermikro yang merupakan pegawai  terkena PHK tidak wajib memiliki bisnis usaha usia 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan. Mereka bisa langsung mendapat bantuan asalkan sesuai ketentuan yang berlaku yakni mempunyai bisnis usaha dapat berusia kurang dari 3 bulan.

Belum Pernah Terima Bantuan KUR

Selain itu perlu  mendapat perhatian bahwa penerima KUR belum pernah menerima kredit dari perbankan kecuali KPR dan kartu kredit. Kemudian ada syarat baru KUR BRI 2023 bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.

Yakni wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk cicilam di atas Rp 100 juta. Pastikan dokumentasi persyaratan komplit.Karena semakin lengkap,maka makin cepat proses pinjaman Kredit Usaha Rakyat Supermikro setujui. ***

 

 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan