RADAR TEGAL – Keputusan Hakim untuk tunda pemilu 2024 berawal dari gugatan Partai Prima yang mengaku mengalami kerugian immaterial. Sesaat setelah KPU memutuskan partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu.
Atas dasar gugatan Partai Prima, 3 Hakim PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatannya. Dan memerintahkan KPU untuk tunda pemilu 2024.
Putusan Hakim PN Jakpus untuk tunda pemilu 2024 terletak pada poin 5. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari.”
Makna poin 5 dari keputusan Hakim PN Jakpus adalah KPU harus tunda pemilu 2024. Di mana seluruh tahapan pemilu tidak dapat terlaksana sampai bulan Juli 2025.
BACA JUGA: Kawal Pemilu 2024, Anggota Polisi di Tegal Latihan Pengendalian Massa
Sikap KPU Terhadap Keputusan Hakim Untuk Tunda Pemilu 2024
Mendengar kabar akan perintah untuk tunda pemilu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan melakukan upaya hukum banding. KPU secara tegas menolak putusan PN Jakpus atas tuntutan penundaan pemilu.
Menurut Idham Holik, Komisioner KPU berdasarkan pada PKPU hanya ada istilah pemilu lanjutan dan susulan, tidak ada penundaan pemilu. Atas dasar itu, maka KPU akan melakukan banding dan melaporkan keputusan Hakim ke Pengadilan Tinggi.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham Holik.
“Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433.” lanjutnya.
Tanggapan KY Mengenai Keputusan Hakim Untuk Tunda Pemilu 2024
Melihat adanya permasalah yang muncul, Komisi Yudisial (KY) terus melakukan pantauan akibat putusan PN Jakpus tersebut. Namun, Menurut Juru bicara KY Miko Ginting pastinya keputusan ini akan menimbulkan tanda tanya dan kontroversi dari masyarakat.
BACA JUGA: Siap Kawal Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tegal Teken Pakta Integritas
Sehingga KY akan segera bertindak dengan melakukan pemanggilan terhadap ketiga hakim. Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi terkait keputusan untuk tunda pemilu 2024.
KY akan melakukan pendalaman terhadap masalah ini untuk melihat adakah pelanggaran perilaku yang 3 hakim PN Jakpus lakukan. Hal ini karena domain KY adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Sehingga KY tidak dapat menilai baik buruk, benar salahnya suatu keputusan. KY bukan untuk memeriksa substansi putusan hakim tetapi lebih kepada aspek perilaku hakim.
“Namun, perlu digarisbawahi terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melaluoi upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.” Ujar Miko Ginting, juru bicara KY.
Selain itu, terkait putusan dam aspek perilaku hakim, KY juga akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Demikian informasi tentang bagaimana keputusan 3 hakim untuk tunda pemilu 2024 hingga KPU akan melakukan banding, begini tanggapan KY.***