:

3 Hari Lagi Pemerintah Hapus Bensin atau Premium dari Daftar BBM, Dilarang Dijual Lagi


foto ilustrasi

RADAR TEGAL – Tiga hari lagi tepatnya 1 Januari 2023, pemerintah resmi melarang penjualan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM). Ketiganya adalah jenis BBM dengan RON 87, 88, dan 89.

Penghapusan ketiga jenis BBM itu mendasari Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Dalam aturan menyebutkan mulai 1 Januari 2023, tiga jenis BBM berRON di bawah 90 tak boleh lagi beredar di Indonesia.

Ketentuan penjualan BBM yang masih boleh di Indonesia terdapat dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Sementara itu tiga jenis BBM dengan RON di bawah 90, pemerintah secara tegas melarang beredar lagi.

BACA JUGA: Bensin Tak Ada Lagi di Indonesia, Dilarang Dijual SPBU Per 1 Januari 2023 Nanti

Pemerintah juga melakukan perubahan jenis-jenis BBM penugasan sesuai dengan aturan dalam Kepmen tersebut. Pemerintah sudah mengubah BBM RON 88 menjadi BBM RON 90 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Saat ini tiga jenis BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 yang masih beredar di Indonesia, antara lain BBM RON 87, 88, dan 89.

BBM dengan kadar oktan RON 87 dan RON 88 selama ini, masyarakat mengenalnya sebagai premium atau bensin. Sedangkan PT VIVO Energy Indonesia yang menjual jenis BBM berkadar oktan RON 89 dengan merek dagang Revvo 89.

BACA JUGA: Bensin Dihapus, CNG Disiapkan untuk Ganti Pertalite, Harganya Rp3.000 Per Liter

Saat ini masih ada yang menjual tiga jenis BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 di beberapa wilayah di Indonesia. Dengan berubahnya BBM penugasan, pemerintah ikut menghapus BBM penugasan RON 88 dengan melarang penjualannya di Indonesia.

Aturan itu juga tertuang pada Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Penyalurnya Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

BBM RON 90 atau Pertalite kemudian mengambil tugas RON 88 (Premium). Sehingga pemerintah masih membolehkan penjualan Pertalite yang nota bener BBM RON 90. Begitupun dengan Pertamax yang memiliki kadar RON 92, yang bukan termasuk jenis BBM terlarang di Indonesia.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima Saldo Dana Gratis BLT BBM 2022 Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi informasi pelarangan penjualan 3 jenis BBM mulai 1 Januari 2023 nanti.

“Mulai 1 Januari 2023, pemerintah melarang penjualan 3 jenis BBM di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak boleh beredar lagi,” ujar Saleh Abdurrahman.

Lalu apakah RON itu? RON merupakan singkatan dari Research Octane Number.

RON sendiri adalah patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktannya. Angka dibelakang RON menjadi petunjuk tinggi tekanan yang diberikan BBM hingga menghasilkan pembakaran spontan.

BACA JUGA: Patra Niaga Perluas Wilayah Uji Coba Penerapan QR Code BBM Biosolar Per 26 Desember 2022 Lusa

Sehingga semakin tingi angka RON akan semakin baik bagi mesin. Kata Saleh Abdurrahman, jika melihat aturan yang baru, pelarangan jual beli BBM di bawah RON 90,  karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang ada di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

BACA JUGA: Tahun Depan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP, Siapa Saja yang Boleh Mandapatkannya?

Larangan Penjualan Bensin

a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang penyalurannya melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian ak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana maksud Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

BACA JUGA: Persiapan Nataru, Sekda Joko Cek Personel dan Kendaraan Pendukung Operasi Lilin

b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang penetapannya sebagaimana termaksud dalam huruf a. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *