RADAR TEGAL – Para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS/ASN bisa bernapas lega. Mereka mempunyai kesempatan besar diangkat langsung menjadi PNS/ASN.
Kepastian ini mulai mengemuka dengan masuknya RUU ASN sebagai salah satu program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI. Apalagi RUU ASN sedang dibahas DPR sebagai rangkaian atas perubahan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Nah, dalam rancangan perubahan UU ASN terbaru, diketahui kesempatan para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS/ASN untuk diangkat menjadi PNS atau ASN sangat terbuka lebar.
Minimal status ketiganya akan lebih, jelas jika RUU ASN itu segera diundangkan menjadi Undang-Undang (UU). Utamanya jika melihat lama pengabdiannya, mereka ada yang sudah bekerja tahunan tanpa kejelasan statusnya.
Itulah sebabnya, perkembangan RUU ASN ini sangat membahagiakan bagi para tenaga honorer, kontrak, dan tenaga pegawai tetap non-PNS. Dikutip dari salinan RUU ASN tentang perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tertulis bahwa ada peluang para tenaga honorer diangkat jadi PNS.
Pasal 2 RUU ASN menyebutkan dalam hal pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Sementara dalam pasal 131 ayat 5 disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Sehingga, ketika diangkat oleh pemerintah pusat, mereka tidak akan dipusingkan dengan masalah gaji yang biasanya tertunda.
Dalam pasal tambahan dalam RUU itu, khususnya pasal 131 A berbunyi bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.
“Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” begitu kalimat dalam RUU ASN tersebut.
Tak cuma itu, di dalam RUU tersebut juga jelas ditulis terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Sehingga dengan penegasan kalimat di dalam RUU ini, maka para tenaga honorer punya peluang besar direkrut jadi PNS.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak,” begitu bunyi pasal 135 A ayat 2.
Ada banyak perubahan yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam RUU tersebut.
Harapannya para honorer yang sudah lama bekerja tanpa kejelasan status mulai tahun 2023 mendatang bisa terjawab dengan hadirnya perubahan UU ASN yang terbaru. (*)