:

5 Hari Lagi Premium atau Bensin Tak Boleh Dijual di Seluruh Indonesia


RADAR TEGAL – Awal tahun baru 1 Januari 2023, pemerintah melarang penjualan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM). Ketiga jenis BBM itu adalah bahan bakar dengan RON 87, 88, dan 89.

Kebijakan ini mendasari Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa mulai 1 Januari 2023 ada tiga jenis BBM yang dilarang beredar lagi di Indonesia.

Ketentuan BBM yang masih boleh dijual di Indonesia itu terdapat dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Sedangkan tiga jenis BBM yang dilarang beredar lagi mengandung kadar oktan di bawah RON 90.

BACA JUGA: Bensin Tak Ada Lagi di Indonesia, Dilarang Dijual SPBU Per 1 Januari 2023 Nanti

Pemerintah juga melakukan perubahan jenis-jenis BBM penugasan sesuai dengan aturan dalam Kepmen tersebut. BBM RON 88 sudah diubah menjadi BBM RON 90 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Saat ini ada tiga jenis BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 yang masih beredar di Indonesia. Antara lain BBM RON 87, 88, dan 89.

BBM dengan kadar oktan RON 87 dan RON 88 selama ini dikenal sebagai premium atau bensin. Sedangkan jenis BBM dengan kadar oktan RON 89 dijual oleh PT VIVO Energy Indonesia dengan merek dagang Revvo 89.

BACA JUGA: Bensin Dihapus, CNG Disiapkan untuk Ganti Pertalite, Harganya Rp3.000 Per Liter

Tiga jenis BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 itu masih dijual di beberapa wilayah di Indonesia. Dengan telah berubah BBM penugasan maka BBM penguasan sebelumnya yakni RON 88 turut dihapus dan dilarang dijualbelikan di Indonesia.

Aturan itu juga tertuang pada Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Tugas RON 88 (Premium) diambil oleh BBM RON 90 yakni Pertalite. Pertalite merupakan BBM dengan kadar oktan RON 90.

Dengan demikian maka Pertalite tidak termasuk dalam jenis BBM dilarang di Indonesia. Begitupun dengan Pertamax yang memiliki kadar RON 92, yang bukan termasuk jenis BBM yang dilarang di Indonesia.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima Saldo Dana Gratis BLT BBM 2022 Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.

“Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

Lalu apakah RON itu? RON merupakan singkatan dari Research Octane Number. RON sendiri adalah patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktan.

BACA JUGA: Patra Niaga Perluas Wilayah Uji Coba Penerapan QR Code BBM Biosolar Per 26 Desember 2022 Lusa

Angka dibelakang RON menjadi petunjuk tinggi tekanan yang diberikan BBM hingga menghasilkan pembakaran spontan. Sehingga semakin tingi angka RON akan semakin baik bagi mesin.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

BACA JUGA: Tahun Depan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP, Siapa Saja yang Boleh Mandapatkannya?

a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

BACA JUGA: Persiapan Nataru, Sekda Joko Cek Personel dan Kendaraan Pendukung Operasi Lilin

b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *