RADAR TEGAL – 6 Tunjangan PNS yang kalian harus ketahui. Menjadi seorang PNS juga memberikan keuntungan, dalam hal jenjang karir yang lebih jelas dan program pelatihan dan pengembangan yang terstruktur, untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pegawai.
Negara menjamin stabilitas pendapatan PNS setiap bulan, sehingga PNS memperoleh pendapatan yang lebih stabil dibandingkan dengan profesi lainnya. Oleh karena itu. PNS juga menerima sejumlah tunjangan selain pokok gaji, yang menjadi daya tarik untuk bergabung sebagai PNS. Berikut ini adalah tunjangan yang di dapat oleh PNS selain dari gaji pokok.
1. Tunjangan Kinerja
PNS menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagai tunjangan terbesar. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Tukin tertinggi yang diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Oleh karena itu. Perpres Nomor 37 Tahun 2015 menetapkan bahwa tukin tertinggi untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 adalah sebesar Rp 117.375.000, sedangkan tunjangan terendah untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 adalah sebesar Rp 5.361.800.
BACA JUGA: Warga Muhammadiyah Dilarang Golput dalam Pemilu 2024
2. Tunjangan Suami/Istri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur besaran tunjangan suami/istri. PP tersebut menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki hak istri/suami akan menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun demikian. Jika keduanya suami dan istri menjadi PNS, maka hanya salah satu dari mereka yang akan menerima tunjangan, dan penentuan penerimanya di dasarkan pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
PP Nomor 7 Tahun 1977 mengatur besaran tunjangan anak bagi Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan tunjangan suami/istri. Pemerintah menetapkan besaran tunjangan anak sebesar 2% dari gaji penginapan untuk setiap anak, dengan batasan hanya diberikan untuk tiga anak saja.
4. Tunjangan Makan
Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan. Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya yang di masukkan Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 29 Maret 2018 untuk mengatur besaran tunjangan makan. PMK tersebut menjelaskan bahwa golongan I dan II akan menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III akan menerima Rp 37.000 per hari, dan golongan IV akan menerima Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Hanya PNS yang menempati posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS yang akan menerima tunjangan ini. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 mengatur pemberian tunjangan jabatan struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
BACA: Isu Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen, Kenaikan Tunjangan ASN & Sederet Faktanya
6. Tunjangan Umum
Dalam situasi tertentu. Dalam hal ini. Tunjangan umum juga di atur oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2006 dapat menjadi sumber penghasilan tambahan yang signifikan bagi CPNS dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan lainnya. Selain itu, Besaran tunjangan untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu. Golongan Pegawai Negeri Sipil III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan pensiun PNS.
Demikian tentang 6 Tunjangan PNS yang Kalian Harus Ketahui. Semoga Bermanfaat***