:

7 Macam Tunjangan PNS, Auto Jadi Calon Mantu Idaman


Tunjangan PNS
Tunjangan PNS (Foto: sumeks.disway.id)

RADAR TEGAL – Mau tahu kenapa Ibu-ibu sangat menginginkan anaknya menjadi PNS atau punya calon pasangan pegawai negeri? Ya karena para orang tua beranggapan bahwa jika Anda menjadi pegawai negeri maka hidupnya akan terjamin dengan gaji pokok, tunjangan PNS, dan pensiunan.

Penghasilan yang ASN dapatkan tidaklah sedikit. Di mana setiap bulannya selain gaji pokok, Anda juga akan mendapat tunjangan PNS.  Dengan kedua penghasilan tersebut terasa cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Selain gaji dan tunjangan PNS, apabila sudah pensiun, ASN tetap tenang dan dapat menikmati masa tuanya. Karena para pensiunan akan mendapatkan gaji pensiunan setiap bulannya. Sangat enak kan?

Pemerintah secara sadar memberikan banyak sekali fasilitas kepada PNS sebagai balas jasa dan mengapresiasi kinerja Pegawai Negari. Pemerintah akan terus berusaha semaksimal mungkin agar dapat meningkatkan kesejahteraan PNS yaitu seperti memberikan gaji tinggi, tunjangan PNS, dan Pensiunan.

Sebelum membahas berbagai macam tunjangan, perlu Anda ketahui bagaimana sistem pembagian gaji bagi PNS yang terbagi menjadi dua skala yaitu skala tunggal dan skala ganda.

BACA JUGA: 6 Tunjangan PNS yang Kalian Harus Ketahui

Sistem penentuan gaji dengan skala tunggal merupakan sistem pemberian gaji yang sama besarnya kepada seluruh PNS. Tidak begitu memperhatikan sifat pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Berbeda dengan skala tunggal, pembagian gaji dengan skala ganda ini dari pangkat, sifat pekerjaan, prestasi kerja, dan berat tanggung jawabnya. Sehingga gaji yang akan satu orang terima akan berbeda dengan gaji orang lain.

Selain dengan dua skala pembagian gaji, ada juga yang menggunakan sistem gaji gabungan. Di mana orang yang berpangkat sama, akan memperoleh gaji yang sama.

Nah, selain gaji, pastinya ada tunjangan ASN. Untuk menambah rasa keinginan Anda untuk menjadi PNS, berikut Radartegal.id sebutkan 7 macam tunjangan yang akan Anda terima selama menjabat sebagai ASN. Dan tunjangan ASN yang akan Anda terima setiap bulannya sama seperti gaji.

Berikut 7 Macam tunjangan yang Diterima

1. Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan jabatan dan instansi pegawai tersebut bekerja. Dan setiap tunjangan kinerja sudah diatur dalam Peraturan Presiden. Tunjangan kinerja yang paling tinggi adalah Rp99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Sedangkan untuk tunjangan terendah sekitar Rp5,3618 juta untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

BACA JUGA: Janda Duda Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Rp1 Miliar, BKN: Masih Usulan

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri berada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977, yang mana besaran tunjangan suami/istri yang akan Anda terima sebesar 5 persen dari gaji pokok. Dan apabila terdapat pasangan suami istri yang sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya akan berlaku untuk salah satunya saja. Untuk menentukannya dengan melihat gaji yang paling tinggi antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak telah masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977. Dalam PP tersebut, menyebutkan bahwa tunjangan anak yang akan pegawai terima sebesar 2 persen dari gaji pokok. Dan terdapat batasan jumlah anak yang menerima tunjangan yaitu untuk tiga anak saja. Tunjangan ini hanya berlaku untuk anak yang berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan.

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, Pegawai juga akan menerima tunjangan makan. Terbagi menjadi dua kelompok. Di mana PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000, ASN golongan III akan mendapat tunjangan Rp37.000, dan golongan IV mendapat Rp41.000 perhari.

5. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan ini tidak semua ASN mendapatkannya. Hal ini karena tunjangan ini akan berlaku untuk ASN dengan jabatan struktural atau jabatan eselon. Untuk besaran tunjangan jabatan ini minimal Rp360 ribu dan maksimal 5,5 juta bagi eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Berdasarkan pada Perpres Nomor 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Nah untuk tunjangan ini berlaku untuk para CPNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, ataupun tunjangan yang sama dengan tunjangan jabatan. Untuk besaran tunjangan yang ASN terima bagi golongan IV mendapat Rp190 ribu, golongan PNS III mendapat uang sebesar Rp185 ribu, golongan PNS II mendapat uang Rpp180 ribu, dan golongan I sebesar Rp175 ribu.

7. Tunjangan lainnya

Tunjangan lainnya meliputi tunjangan pengelolaan arsip statis untuk pegawai negeri Badan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir, tunjangan pengamanan persandian pegawai negeri Badan Siber dan Sandi Negara, tunjangan risiko pegawai negeri Badan SAR Nasional, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil, dan beberapa tunjangan lainnya.

Itulah informasi penting terkait 7 macam tunjangan PNS, yang bisa buat Anda jadi Mantu Idaman Mertua. Semoga bermanfaat.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan