:

Cara Mudah Cek Pinjol Legal di OJK, Simpan No WA Ini


Cek Pinjol Legal OJK
Cek pinjol legal alias resmi di OJK cukup mudah melalui call centre atau WA.

RADAR TEGAL – Ada ratusan aplikasi pinjol yang beroperasi di Indonesia. Namun tidak semuanya terdaftar resmi di OJK. Ada cara mudah cek pinjol legal di OJK.

Menurut OJK, sampai dengan tanggal 5 Januari sudah terdaftar 102 aplikasi pinjol tunai. Mereka sudah mendapat ijin resmi dan legal serta mendapat pengawasan dari OJK.

OJK akan memberikan penjelasan legalitas penyedia pinjol tersebut. Apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika sudah, artinya layanan pinjol tersebut aman dan layak anda gunakan.

Jika belum terdaftar, anda wajib hati-hati dan mengabaikan pinjol tersebut. Karena bisa dipastikan bodong dan sebaiknya anda tidak memanfaatkan.

Ada cara mudah kita mengecek apakah suatu aplikasi pinjol resmi atau tidak. Berikut cara mudah mengeceknya:

Cek Legalitas Pinjol Melalui WA OJK

Untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online salah satunya adalah melalui WA resmi OJK di nomor 081 157157157. Jadi anda sebaiknya menyimpan nomer ini.

Anda bisa ketik apa saja, misalnya ‘Selamat Pagi.’ Nanti akan mendapat balasan dari WA resmi OJK soal pengaduan, konsultasi, jam layanan.

Selanjutnya anda cukup ketik: #hubungi petugas dan anda akan dipandu untuk konsultasi dan pengaduan.

Kunjungi Situs Resmi OJK

Cara lain mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. Yaitu dengan mengunjungi situs www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.

Jika anda tidak mau bersusah payah, untuk mengetahui daftar 102 pinjol resmi OJK, anda cukup klik di sini.

Cek Legalitas Resmi OJK Via Call Centre 157

Cara terakhir untuk mengeceknya adalah melalui call centre resmi OJK pada nomor 157.

Petugas akan memandu apa yang menjadi keluhan kita atau informasi apa yang kita butuhkan. Petugas akan menjelaskan dengan detil. Cuma call centre ini berbayar alias memakan pulsa anda.

Jika anda menemukan akun bodong yang tidak terdaftar, anda bisa melakukannya melalui situs patrolisiber.id, dan via e-mail ke alamat info@cyber.polri.go.id. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan