RADAR TEGAL – Pakai aplikasi live streaming, 6 orang telah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila dan pornografi jaringan internasional.
Mereka pakai aplikasi live streaming untuk menyiarkan konten berbau pornografi dengan imbalan sejumlah uang dari yang menyaksikannya. Selain itu, dari hasil penyelidikan Polisi, mereka juga melakukan penyiaran judi online.
Sebagaimana mengutip laman Tribratanews, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo mengatakan para pengelola aplikasi live streaming yang sudah jadi tersangka masing-masing IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS alias Risma (22).
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, para tersangka tersebut melakukan perbuatannya melalui aplikasi dan situs live streaming. Dugaan sementara aplikasi live streaming itu pengendalinya Warga Negara Asing atau WNA Filipina dan Kamboja.
“Dugaan sementara mereka melakukan aktivitas asusila melalui situs yang pengendalinya WNA Filipina dan Kamboja,”ujarnya.
Baca Juga: Pria Ini Raup Rp100 Juta Setahun dari Bisnis Video Tidak Lazim
Modusnya, kata Direktur, dalam menjalankan aksinya itu, para pelaku berperan sebagai host. Saat live streaming, mereka menyuruh penonton untuk memasukan deposit atau top up, dengan mentransfer sejumlah uang, baru kemudian mereka melakukan adegan-adegan asusila.
“Para pelaku yang menjadi host ini meminta yang ingin menyaksikan secara live mentransfer uang untuk top up. Sebagai imbalannya, mereka kemudian melakukan adegan asusila,”ujarnya.
Selain itu, kata Direktur, dari hasil penyelidikan, ternyata selain menyiarkan konten asusila mereka juga menyiarkan tentang judi online. Dengan jenis permainannya yang cukup beragam
“Hasil pendalaman, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online. Dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,”ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan itu, kata Direktur, penyidik juga menemukan tindak pidana lainnya. Yakni, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil mengelola konten itu.
Para pelaku mengalihkan hasil dari penyiaran konten asusila dan judi online ini. Karenanya, para penyidik telah membekukan puluhan rekening yang menjadi perputaran uang.
“Penyidik telah membekukan 30 rekening yang menjadi sarana perputaran uang hingga mendapatkan hasil triliunan,”pungkasnya. ***
