RADAR TEGAL – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan aktor Revaldo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ditresnarkoba menangkap Revaldo di sebuah apartemen di Jakarta Pusat usai mengonsumsi narkoba seorang diri.
Dari tempat kejadian perkara, Polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja dan sabu serta perlengkapannya. Selanjutnya, petugas melakukan test urine dan hasilnya aktor Revaldo positif mengandung metamfetamin, amfetamin dan THC.
Mengutip laman resmi Tribrata, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya telah menetapkan status aktor Revaldo menjadi tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Nantinya, dia akan menjalani rehabilitasi di Lido.
“Revaldo akan menjalani rehabilitasi, sesuai dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Nasional Provinsi,”ujarnya.
Menurut Kabid Humas, petugas dari Polda Metro Jaya telah mengumpulkan barang bukti. Antara lain 3 pack kertas papir, plastik berisi ganja seberat 0,51 gram, 3 pipet kaca, 2 plastik berisi ganja seberat 0,33 gram dan 0,39 gram di dalam dompet ekstasi 0,35 gram dan sedotan plastik yang mengandung unsur narkoba jenis sabu.
Pasca menetapkan aktor Revaldo menjadi tersangka, pihaknya kemudian akan menelusuri pemasok narkoba kepada aktor muda itu.
“Prosesnya masih jalan, nanti kita lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ini jaringan lama dari tersangka R atau baru,”ujar Kabidhumas.
Menurut Kombes Pol. Trunoyudo aktor Revaldo sendiri telah memberikan keterangan pemasok sabu maupun ganja untuk dirinya. Namun, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut keterangan itu.
Akibat perbuatannya, dia terancam pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)