RADAR TEGAL- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini menjadi sesuatu yang begitu mudah kita dengar. Hal ini bisa juga menimpa siapa saja tanpa mengenal status sosial.
Seperti dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menimpa Venna Melinda. Dugaannya, pelaku kekerasan adalah Ferry Irawan, suaminya.
Mundur ke belakang, ada kasus serupa yang menimpa penyanyi Lesti Kejora. Pelakunya sang suami Rizky Billar.
Meski kasusnya berakhir damai, KDRT Lesti kerap menjadi rujukan ketika ada kasus serupa.
Namun, memilih bersuara saat ada KDRT ternyata bukan hal yang mudah. Terkadang korban juga memilih diam lantaran takut pandangan negatif orang lain.
BACA JUGA: Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Malah Ngaku Korban Venna Melinda
Apalagi dugaan pelaku adalah suami mereka sendiri. Padahal, para korban layak mendapat pembelaan dan perlindungan agar tidak mengalami kekerasan dari pasangan sendiri.
Lalu bagaimana jika terlanjur menjadi korban? Berikut langkah-langkah yang bisa korban lakukan saat mengalami KDRT.
1. Kontak keluarga maupun teman Anda
Jangan malu mencari pertolongan. Kontak pertama yang mungkin terlintas dalam pikiran Anda adalah keluarga atau teman terdekat. Meminta tolong pada mereka sesegara mungkin bisa dilakukan melalui keluarga atau teman terdekat.
2. Jadilah tangguh
Berpikirlah untuk melawan. Jadilah tangguh agar bisa melawan semua tipu muslihat dari pasangan pelaku KDRT.
3. Buat rencana menyelamatkan diri
Mulai mencari kontak darurat yang bisa dihubungi kapan pun Anda butuhkan. Anda juga bisa mulai menyiapkan perencanaan dari mulai keuangan hingga perlengkapan untuk menyelamatkan diri.
4. Pikirkan diri Anda di masa depan
Pikirkan hal-hal baik yang bisa Anda lalui saat terbebas dari kekerasan yang dilakukan pasangan. Perasaan ini akan memicu Anda untuk segera keluar dari hubungan tidak sehat tersebut.
Anda bisa memikirkan masa depan anak-anak tanpa cekcok dari ayah mereka atau pukulan yang diterima Anda dari suami.
5. Jangan salahkan diri sendiri
Jangan menyalahkan diri sendiri atas kekerasan seksual baik pelecehan ataupun perkosaan yang Anda alami. Bangun keyakinan bahwa pelakulah yang bersalah.
Dengan begitu, Anda akan memiliki kekuatan untuk menghadapi dan memilih keputusan yang tepat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang Anda hadapi.
6. Simpan barang bukti
Kumpulkan seluruh benda-benda, foto, ataupun bukti digital yang bisa Anda jadikan barang bukti.
7. Segera lapor
Segera membuat laporan ke petugas terdekat atau lembaga layanan. Korban kekerasan dilindungi oleh negara. Anda bisa meminta lembaga bantuan hukum di wilayah terdekat untuk melindungi dan membantu Anda menyelesaikan kasus KDRT.
BACA JUGA: Hotman Paris dan Hotma Sitompul Berhadapan di Kasus KDRT Venna Melinda-Ferry Irawan
Di setiap kabupaten/kota terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu, terdapat setidaknya 310 lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang mendapatkan dana negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa biaya. (*)