:

Begini Cara Pindahkan Meteran Listrik PLN Tanpa Denda


Meteran Listrik
Foto : PLN

RADAR TEGAL – Memindahkan meteran listrik PLN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain membahayakan nyawa juga bisa terkena denda jika bukan petugas dari PLN yang melakukannya.

Ada beberapa langkah yang perlu anda lakukan saat ingin memindahkan meteran listrik PLN di rumah maupun kantor. Hal itu, agar anda tidak terkena denda karena melakukannya tanpa izin dari instansi resmi.

Sebab, salah satu perangkat penting dalam kelistrikan itu merupakan milik PLN yang mereka titipkan kepada konsumen. Gunanya, untuk mengukur pemakaian energi listrik.

Alat itu, biasanya terletak di bagian dinding luar rumah. Sehingga memudahkan petugas untuk mengecek penggunaan listrik di rumah itu.

Mengutip laman resmi PLN, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan langkah yakni melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile. Atau bisa langsung datang ke kantor pelayanan PLN terdekat.

“Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik PLN sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi. Tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik,”kata Gregorius.

Baca juga: Tiko dan Ibunya Viral! Puluhan Tahun Hidup Tanpa Listrik dan Air

Menurut Gregorius, mengingatkan agar konsumen tidak memindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir. Sebab, itu merupakan aset milik PLN.

Selanjutnya, kata Gregorius, menunggu petugas yang akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Kemudian, dari hasil survei, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan.

“Jawaban itu kami sampaikan setelah melakukan survei. Jawaban lengkap dengan biaya pemindahan instalasi dan kWh,”tandas Gregorius.

Gregorius menjelaskan untuk biaya pemindahan tergantung jumlah dan jenis material sesuai survei tadi. Pembayaran juga tidak langsung kepada petugas, melainkan  menggunakan nomor registrasi resmi dengan pembayaran melalui PLN Mobile, loket PPOB atau lainnya.

“Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile. Konsumen cukup melaporkan lewat fitur pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan, pasca maupun pra bayar serta cukup memasukan deskripsi pemindahan,”pungkas Gregorius.

Itulah prosedur dalam melakukan pemindahan meteran listrik PLN yang resmi di rumah anda. Dengan begitu, anda tidak akan terkena denda yang mencapai puluhan juta rupiah karena memindahkan tanpa izin resmi. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan