:

Bukan Abal-abal! Ini Daftar Aplikasi Pinjol OJK Aman dan Terpercaya


Aplikasi pinjol OJK aman

RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah umumkan 103 penyelenggara pinjaman online resmi. Apa saja aplikasi pinjol OJK aman?

Pengumuman tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat guna mendapatkan pinjaman dan tidak terjerat pinjol ilegal.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK. Untuk info lebih lanjut terkait perizinan, Anda dapat menghubungi nomor telepon 157.

Berikut Beberapa Aplikasi Pinjol OJK

Kredit Pintar

Anda pasti sudah familiar dengan aplikasi ini. Aplikasi kredit pintar ini sudah ada sejak tahun 2017 dan terkenal dengan bunga tahunan yang rendah.

Selain bunga yang rendah, Anda juga dapat mengambil pinjaman dengan berbagai tenor dengan maksimal dana yang dipinjam capai Rp20 juta.

Kredivo

Kredivo merupakan aplikasi pinjol yang berada di bawah OJK dan memiliki produk pinjaman yang bervariatif. Adapun syarat minimal untuk penghasilan yakni Rp3 juta per bulan.

Indodana

Cicilan yang tersedia pada aplikasi ini mengambil bunga 0% jika Anda memilih tenor 3 bulan. Anda juga dapat memilih periode cicilan hingga 12 bulan.

Adapun dana yang dapat Anda pinjam mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta.

Rupiah Cepat 

Aplikasi ini juga berapa di bawah naungan OJK dan menjadi anggota AFPI. Anda dapat melakukan pinjaman dana maksimal Rp10 juta.

Adapun syarat yang harus Anda lakukan yakni hanya perlu melampirkan KTP dan rekening bank saja.

Aku Laku

Aplikasi ini sangat cocok untuk Anda yang sedang membutuhkan dana cepat, hal ini karena aplikasi ini terkenal dengan pencairan  dana yang cepat.

Anda juga dapat memilih tenor kredit sesuai dengan kebutuhan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan.

Daftar aplikasi pinjol OJK aman di atas dapat membantu Anda yang sedang membutuhkan modal atau dana cepat. Dengan naungan OJK Anda tidak perlu khawatir karena sudah dipastikan aman.

Mungkin Anda pernah mendengar kabar terkait jumlah bunga yang besar dan korban pijol yang menagih para pelanggannya dengan cara  yang tidak manusiawi.

Jika demikian, maka sudah dipastikan pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan