:

Digaji Rp1 Juta Tiap Bulan, Ini Link Download Formulir Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024


Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka

RADAR TEGAL – Lowongan pendaftaran pantarlih Pemilu 2024 sudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka di seluruh Indonesia. Termasuk di Kota Tegal.

Meski begitu, Anda harus cepat-cepat melakukan pendaftaran pantarlih Pemilu 2024, karena KPU hanya membuka lowongannya 6 hari mulai, Kamis 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.

Pembukaan pendaftaran pantarlih Pemilu 2024 ini menyusul pengambilan sumpah dan janji 81 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 27 kelurahan di Kota Tegal.

Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono mengatakan tugas PPS yang mendesak yakni berkoordinasi dengan kelurahan untuk mendapatkan tenaga sekretariat dan kantornya.

Selain itu, juga melaksanakan rekrutmen atau membuka lowongan petugas pendaftaran pantarlih Pemilu 2024. “Pada 26 Januari 2023, mereka harus mengumumkan pendaftaran pantarlih.”

di Kota Tegal sendiri ada sekitar 891 anggota pantarlih. Mereka akan menyasar RT, RW, atau TPS di masing-masing RW.

Seorang petugas pantarlih nantinya akan bertugas di 1 TPS. Petugas Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan atau desa, ketua RW, ketua RT, atau warga masyarakat.

Petugas pantarlih selama bertugas, akan menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan. Dalam melaksanakan tugasnya, pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS.

Karenanya segera saja unduh file formulir pendaftarannya di link download PDF bentuk format surat dan berikut cara mengisinya.

Syarat-syaratnya yakni mengisi surat pendaftaran. Sedangkan surat pendaftaran pantarlih adalah surat pernyataan pemenuhan syarat saat mendaftar sebagai calon peserta anggota parlantih.

Calon peserta anggota parlantih Pemilu tidak dapat mendaftar, apabila tidak mengisi Surat Pendaftaran Pantarlih ini.

Form Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Berikut cara mengisi surat pendaftarannya melansir laman kpu.go.id:
___

SURAT PENDAFTARAN
SEBAGAI CALON PANTARLIH KOTA/KABUPATEN ……………………………………..
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………………………………………………………
Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan *) Coret yang tidak sesuai
Tempat, Tgl. Lahir/Usia : …………………………………….. / …………………………………….. Tahun
Pekerjaan/Jabatan : …………………………………………………………………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………………………………………………………………………

Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih di Kelurahan ………………………………………. Kecamatan …………………………………….. berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Partarlih KPU Kota/Kabupaten ………………………………………………. Nomor …………………………………………. tanggal 26 Januari 2023.

Bersama ini disampaikan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
___

Setelah terisi semuanya, surat tersebut harus tertandatangani lengkap dengan tanggal pembuatan dan nama pembuatnya. Ini link download surat pendaftaran pantarlih.

Adapun cara mendapatkan form surat pendaftaran pantarlih dapat Anda download secara online melalui website resmi KPU domisili atau datang langsung ke kantor KPU setempat.

Berikut link download surat pendaftaran pantarlih dari sutus KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat:

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik beserta hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan di kpu.go.id) lengkap dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan di kpu.go.id).

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

  • Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
  • Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Itulah informasi link download surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Semoga berhasil.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan