RADAR TEGAL- Nama Eko Darmanto tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul aksi pamer motor gede (moge) dan pesawat yang dia lakukan.
Aksi hedon tersebut membuat kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta ini menuai kecaman. Sorotan tersebut kemudian berujung pencopotan dirinya dari jabatan.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan harta dan utang Eko di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rupanya, ada sejumlah harta kekayaan Eko yang tidak dia laporkan.
Namun berdasarkan laporan Eko sendiri ke LHKPN pada 31 Desember 2021, harta kekayaannya sudah menyentuh Rp15,7 miliar. Jumlah itu terbagi Rp12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Sementara Rp2,9 miliar tersebar ke dalam 9 alat transportasi dan mesin. Eko sendiri memiliki utang Rp9 miliar. Sehingga hartanya tersisa Rp6,7 miliar.
BACA JUGA: Jhon LBF Dituduh Menipu, Gugatannya Capai Rp1,8 Miliar
Dalam laporannya, Eko menyebut BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta sebagai miliknya. Selain itu ada Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta.
Lalu Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta. Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta. Kemudian Toyota Fortuner 2019 dengan nilai Rp400 juta.
Selain itu, Eko juga melaporkan Mazda 2019 seharga Rp200 juta. Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta.
Lalu ada Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta dan Ford Bonco 1972 senilai Rp150 juta. Di luar itu, ada aset Rp100 juta harta bergerak lainnya dan kas dan setara kas dengan nilai Rp238 juta.
Mengenai hal ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku sudah memberikan instruksi pencopotan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam konferensi persnya, Suahasil meminta DJBC membebaskantugaskan Eko Darmanto sesegera mungkin.
“Agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan,” tegasnya, Rabu, 1 Maret 2023.
BACA JUGA: Ngamuk! Isi Chat Jhon Lbf Diumbar Mantan Karyawan: Bikin Malu Gw
Menurutnya, Eko sudah menyesal dan mengaku salah. Dia juga sudah mengaku memiliki harta berupa moge yang tidak dia laporkan ke LHKPN.
Hal itu tentunya tidak sesuai dengan nilai ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Eko sudah mengaku kesalahannya dan berjanji akan memperbaikinya.
Terpisah, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menargetkan pencopotan Eko Darmanto sesegera mungkin. Menurutnya, dalam minggu ini pencopotan itu bisa dia lakukan.
“Saya tergantung irjen kalau berapa lamanya Irjen. Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini Irjen sudah ada (suratnya),” kata Askolani di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurutnya, alur surat tersebut dari Irjen lalu ke Bea Cukai. Setelah masuk ke Bea Cukai barulah pencopotan itu bisa dia lakukan.
Dari berbagai informasi, sebelum tersandung kasus ini, Eko sempat menjadi kepala Bea Cukai Purwakarta. Dia sudah mendapatkan pemanggilan dan pemeriksaan.
BACA JUGA: Viral! Jhon Lbf Pernah Potong Gaji Karyawan Hingga Rp1,5 Juta?
Ternyata, foto dirinya di depan pesawat terbang diambil saat latihan. Pesawat tersebut bukan miliknya tetapi sudah terkonfirmasi milik Federasi Aaero Sport Indonesia (FASI).
Terkait moge yang dia pamerkan di media sosial, Eko menyebut itu bukan miliknya. Namun hanyalah pinjaman saja.
Kendati begitu, Eko mengakui memiliki moge yang tidak dia laporkan di LHKPN. Hal inilah yang kemudian berujung pada sanksi pencopotan dirinya sebagai kepala bea cukai.
Selain bertugas di Yogyakarta dan Purwakarta, Eko Darmanto ternyata pernah juga berdinasd i Jambi sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi pada tahun 2011. ***