RADAR TEGAL- Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatannya kepada pemerintah. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut gugatan hanya gimmick saja.
“Menurut saya itu gimmick saja. Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. tindakan presiden hukum administrasi,” kata Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dia menyebut, gugatan Ferdy Sambo itu merupakan bentuk mengaburkan masalah pembunuhan Brigadir Joshua.
“Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak,” ujarnya.
Menurut Mahfud, gugatan pemecatan Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta hanyalah gimmick atau tipu daya semata.
Ferdy Sambo menggugat satu hari saja di PTUN Jakarta. Namun, pada hari berikutnya atau Jumat, 30 Desember 2022, Sambo mencabut gugatan.
Gugatan itu tertuju kepada Kapolri Jenderal Sigit dan Presiden Jokowi.
Menurut Mahfud MD, dia mengatakan tindakan Jokowi menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemecatan Ferdy Sambo sudah berdasarkan hukum administrasi.
Sehingga gugatan Ferdy Sambo yang maju ke PTUN Jakarta itu hanyalah gimmick semata.
“Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” jelas Mahfud MD.
Dia meminta agar semua pihak fokus terhadap persidangan pembunuhan Brigadir Joshua. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwanya.
Gugatan Umur 1 Hari
Sebelumnya, 29 Desember 2022, Sambo mendaftarkan gugatan pemecatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Pada Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis mencabut gugatan ke PTUN itu.
Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo beserta keluarga menerima dan memahami reaksi publik terhadap gugatan Sambo itu. (*)