RADAR TEGAL – Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kadiv Propam Polri ini mempermasalahkan pemecatannya sebagai anggota Polri
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” mengutip bunyi petitum permohonan Ferdy Sambo tersebut, Kamis 29 Desember 2022.
Ferdy Sambo melayangkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta. Petitum tersebut menuliskan Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat II.
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I). Yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Ferdy Sambo meminta PTUN Jakarta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya.
Pemecatan Ferdy Sambo ini merupakan imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan lima orang lainnya.
Antara lain istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (*)