:

Gadis 15 Tahun Jadi Korban Dugaan Rudapaksa 6 Pemuda di Brebes


KETERANGAN- KBO Satreskrim Polres Brebes saat memberikan keterangan terkatit kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes. (Foto Istimewa)

RADAR TEGAL – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menjadi korban rudapaksa enam pemuda. Sayangnya, keluarga korban enggan melaporkan kejadian tersebut dan memilih damai dengan keluarga terduga pelaku.

Kasus pemerkosaan itu berakhir damai setelah ada mediasi. Keluarga para terduga pelaku dan korban sudah membuat kesepakatan damai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu. Mediasi berlokasi di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.

Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban gadis 15 tahun.

BACA JUGA: 275 Kades di Brebes Bakal ke Jakarta Menuntut Masa Kerja 9 Tahun

Salah satu personel Satgas PPA berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes. Lalu mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.

Namun sayang, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan keluarga korban enggan menerima pendampingan. Dari hasil advokasi, ternyata sang gadis menjadi korban rudapaksa enam pelaku.

“Korban masih di bawah umur, yakni usianya baru 15 tahun. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya sendiri,” ujarnya.

Informasinya, kata dia, korban mendapat perlakuan tak bermoral di sebuah rumah kosong pada malam hari. Sebelum rudapaksa terjadi, korban mendapat paksaan meminum miras oplosan.

Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena korban tidak berani melapor kepada polisi maupun pihak terkait. Pasalnya kedua belah pihak, yaitu korban dan para pelaku sepakat untuk berdamai.

BACA JUGA: 41.419 Keluarga di Brebes Beresiko Stunting

Apalagi pemerintah desa memfasilitasi mediasi. Dalam mediasi itu, korban sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Kami ke rumah korban untuk memberikan pemahaman kepada keluarga korban bahwa jika terjadi kasus seperti ini, korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun. Ini demi masa depan korban. Apalagi dalam kasus ini, korban masih di bawah umur,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes melalui KBO Sat Reskrim Iptu Puji Haryati kepada media menyampaikan pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat.

Dengan isi laporan mengadukan dugaan persetubuhan anak dengan korban seorang gadis. Dugaan pelakunya berjumlah 6 orang, yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tanjung.

“Terjadi pada Desember 2022, kemudian mediasi di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian,” ujarnya, Selasa 17 Januari 2023.

Iptu Puji menambahkan bahwa langkahnya yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan Surat Perintah Tugas (Springas) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Satreskrim Polres Brebes Satreskrim Polres Brebes melalui UNIT PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara. Kemudian melakukan visum (VET) terhadap korban,” pungkasnya.

Pihaknya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya, segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat. Guna penanganan lebih lanjut. (*)

Editor: Khikmah Wati

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *