:

Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Lengkap dengan Lokasi Nama Jalannya


Ganjil Genap di Jakarta
RAMAI - Suasana jalanan di Jakarta setiap hari saat jam sibuk. (foto: disway.id)

RADAR TEGAL – Anda tentu tidak meu terjebak dalam aturan ganjil genap (gage). Karenanya baca dulu informasi jadwal aturan ganjil genap di Jakarta saat libur cuti bersama Imlek hari ini Senin, 23 Januari 2023.

Selain berlaku untuk pagi mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, aturan ganjil genap di Jakarta juga lengkap dengan daftar lokasinya. Sehingga Anda bisa menggunakan informasi dalam artikel ini sebagai rujukan.

Sebagaimana yang sudah pemerintah tetapkan, hari ini, Senin 23 Januari 2023 merupakan hari libur cuti bersama Tahun Baru Imlek. Penetapan aturan itu pemerintah lakukan melalui SKB 3 Menteri.

Momen ini pun banyak masyarakat gunakan untuk berlibur. Karena tiga hari libur merupakan suatu yang jarang terjadi setiap bulannya.

Nah, bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang akan menggunakan cuti bersama untuk jalan-jalan atau berwisata, harus mengetahui pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta. Cek dulu apakan daerah tujuan Anda merupakan salah satu lokasi penerapan aturan tersebut.

Hanya saja kabar baiknya, aturan ganjil genap di Jakarta, untuk Senin 23 Januari 2023 ini tidak petugas berlakukan. Artinya semua kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di jalan-jalan Ibu Kota.

Kepastian itu terungkap melalui unggahan di akun Twitter @TMCPolda Metro, Minggu 22 Januari 2023 dan Senin, 23 Januari 2023.

“Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan Cuti Bersama Pembatasan Kendaraan di Kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap Tidak diberlakukan.” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Senin, 23 Januari 2023 pukul 05.56 WIB.

Bebas Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan mendapatkan tilang jika akan bepergian melewati ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap.

Aturan ganjil genap yang tidak berlaku saat hari libur-libur nasional ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berdasarkan Pergub tersebut pula diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *