RADAR TEGAL – Pemerintah akan segera mengganti peranan pegawai negeri sipil (PNS). Ke depannya, PNS hanya akan mengisi sektor-sektor tertentu.
Proses pengurangan pegawai negeri sipil (PNS) akan berlangsung 5-10 tahun lagi. Salah satu alasannya adalah karena banyaknya PNS yang tidak kompeten.
Secara perlahan, pemerintah akan menggunakan cara ini untuk mengurangi jumlah PNS. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Utamanya pada pasal baru membahas tentang pensiun dini massal bagi PNS (ayat 5 pasal 87 draf RUU). “Memang seperti itu. Buktinya tahun ini tidak ada penerimaan PNS, hanya menerima PPPK,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, Rabu 28 Desember 2022 lalu.
Pengurangan Jumlah PNS
Imran tak menampik ihwal pengurangan PNS tersebut, apalagi hal itu sudah berlangsung sejak tahun lalu. PNS yang memasuki masa pensiun tidak diganti, tetapi pemerintah mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengisi kebutuhan PNS baru.
“Jadi memang itu secara alami PNS akan berkurang. Ketika wacana pembatasan PNS itu, penerimaannya memunculkan PPPK atas dasar pertimbangan itu,” sambung Imran.
Bahkan, pengurangan eselon III dan IV telah berlangsung lebih awal. Pemerintah sering menyebutnya sub koordinator.
“Tahun ini tidak ada lagi namanya sub kordinator, tetapi fungsional murni. Sudah ada peraturannya sisa menunggu penerapannya,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah lebih mendorong penerimaan PPPK daripada PNS. Terkait pensiun dini massal PNS, Imran menjelaskan, hal tersebut bukanlah pensiun lebih awal.
Tetapi pensiun pada saatnya, dan ketika pensiun akan tergantikan oleh PPPK. Artinya, PNS yang pensiun, tidak lagi menggantikannya dengan PNS baru.
Pemda pun terikat dengan dengan seluruh regulasi dari pusat terkait PNS. Jika nantinya pemerintah sudah menjadikan pensiun dini sebagai kebijakan, Sulsel pun akan menjalankannya.
“Jika sekiranya Menpan-RB ingin melaksanakan di tahun depan, bisa. Kalau mau menudanya, ya tunda dulu,” tuturnya.
Gajinya Bebani APBN
Sejumlah pihak menilai aturan pemangkasan PNS sangat bagus. Alasannya, Indonesia saat ini telah kelebihan PNS, sehingga membebani keuangan negara, karena gaji PNS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Misalnya PNS itu menumpuk di pemda, sedangkan di pendidikan dan kesehatan itu mengalami kekurangan tenaga kerja,” ujar Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Ali Armunanto.
Mengutip dari fajar.co.id, PNS menjadi pekerjaan favorit bagi masyarakat di Indonesia. Tak heran, populasi PNS sangat banyak.
Hal ini sangat menyulitkan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh PNS di nusantara. Dengan banyaknya jumlah mereka, yang terjadi negara menggaji PNS dengan angka minimal.
Hal ini yang menimbulkan banyak korupsi, karena memang kelayakan gaji PNS tidak memadai. (*)