RADAR TEGAL – Guru non sertifikasi dapat tunjangan sekali gaji di tahun 2023, Tentu ini kabar yang sangat melegakan.
Kesejahteraan guru belakangan ini benar-benar menjadi prioritas pemerintah. Di antaranya dengan memberikan guru non sertifikasi tunjangan sekali gaji.
Nantinya, Kemendikbud Ristek akan mencairkan kepada guru non sertifikasi dapat tunjangan sekali gaji pokok.
Tunjangan untuk mereka bernama tunjangan khusus. Tunjangan ini akan pemerintah berikan tiap bulan. Namun untuk pencairannya secara rapelan per 3 bulan.
Pengalokasian tunjangan sekali gaji ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Yaitu Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Dalam permendikbud itu menyebutkan tunjangan khusus tak mensyaratkan guru harus sudah bersertifikasi. Berbeda dengan tunjangan profesi guru.
Hanya saja perlu para guru ketahui, Kemendikbud Ristek hanya memberikan tunjangan khusus kepada para guru yang sudah berstatus ASN.
Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Sekali Gaji
Selain itu, mereka yang ingin mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok juga harus memenuhi 5 ketentuan berikut:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Merujuk pada poin 5 ketentuan di atas, daerah khusus lokasi guru mengajar terdiri dari:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa mereka dapatkan merupakan bentuk kompensasi dari pemerintah.
Sehingga pemberiannya hanya ketika guru mengajar di 5 daerah khusus. Jika sudah tak mengajar di daerah khusus, mereka tak dapat menerimanya lagi.
Itulah informasi terkait guru non sertifikasi dapat tunjangan sekali gaji, asal bisa memenuhi 5 ketentuan tersebut. ***
