RADAR TEGAL – Majelis hakim menjatuhkan vonis Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut majelis hakim PN Jakarta Selatan putuskan, Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu tak mampu menutupi kebahagiaannya. Usai vonis Eliezer terungkap, dia langsung mendapat pelukan dari para pendukungnya.
Vonis Eliezer itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 12 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Eliezer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” lanjutnya.
Keputusan hakim inipun langsung mendapatkan sambutan histeris dari para pendukung Richard Eliezer yang menghadiri sidang putusan tersebut.
Tak butuh waktu lama, keputusan itupun langsung tersebar luas lengkap dengan videonya ke sejumlah media sosial.
Umumnya warganet mengapresiasi putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut Richard Eliezer alias Bharada E 12 tahun penjara.
Saat itu JPU menyebut Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana. Tutntuan itu sebagaimana yang telah jaksa dakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa sebelum pembacaan tuntutan.
Hal yang memberatkan lainnya, karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam.
Utamanya bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan Richard Eliezer adalah mempertimbangkannya sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkannya.
Selain itu, Richard juga kooperatif selama persidangan.***
