:

Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati!


Majelis hakim vonis Ferdy Sambo hukuman mati.

RADAR TEGAL – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis mantan Kediv Propam Polri, Ferdy Sambo hukuman mati, Senin 13 Januari 2023.

Vonis Ferdy Sambo hukuman mati, karena dia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.

Penilaian majelis hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo itu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman seumur hidup

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” tegasnyanya melanjutkan.

Sekadar informasi, dalam kasus ini mantan Kapolres Brebes itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Bharada E serta Bripka RR.

Dalam kasus itu juga ikut menyeret seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Saat menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Peristiwa itu, menurut hakaim, sudah terdakwa rencanakan terlebih dahulu.

Pertimbangan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Ferdy Sambo, ungkap majelis hakim, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga terbukti terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Sebelumnya anggota DPR meminta majelis hakim untuk lebih jeli.

Utamanya dengan mengedepankan fakta-fakta di persidangan. Apalagi vonis Ferdy Sambo ini akan menjadi gambaran tentang penegakan hukum di Indonesia.

Karena kasus mantan Kadiv Propam Polri itu juga sudah menjadi konsumsi publik seluruh dunia. Ini pula yang mendapatkan perhatian dari anggota Komisi III DPR RI.

Komisi hukum itu menaruh perhatian besar terhadap vonis Ferdy Sambo tersebut. Tak sedikit yang berharap majelis hakim memberikan amar putusan maksimal, kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Utamanya dengan memperhatikan perkembangan terkini perihal dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan.

Demikian informasi tentang majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, Senin 13 Februari 2023 di PN Jaksel.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan