RADAR TEGAL- Harga emas Antam atau emas batangan bersertifikat keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik lagi. Harganya kini per gram menjadi Rp1.032.000.
Kenaikan sebesar Rp10 ribu per gram terjadi pada Sabtu, 7 Januari 2023 saat perdagangan akhir pekan.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Minggu, 8 Januari 2023 di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
1. Emas 0,5 gram: Rp566.000
2. 1 gram: Rp1.032.000
3. 5 gram: Rp4.935.000
4. 10 gram: Rp9.815.000
5. 25 gram: Rp24.412.000
6. 50 gram: Rp48.745.000
7. 100 gram: Rp97.412.000
8. 250 gram: Rp243.265.000
9. 500 gram: Rp486.320.000
10. 1.000 gram: Rp972.600.000
BACA JUGA: Spesial! Emas Batangan Seri Imlek Shio Kelinci Hanya Ada 2000 Keping
Mengutip situs resmi Antam, harga satu gram emas batangan mencapai Rp1.032.000. Harga itu naik dari saat perdagangan hari Jumat Rp1.022.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi untuk harga pembelian kembali atau buyback sebesar Rp15.000 menjadi Rp940.000 per gram. Sebelumnya Rp925.000 per gram pada Jumat, 6 Januari 2023.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Menurut Reuters, harga emas melonjak lebih dari 1 persen pada hari Jumat ke tertinggi tujuh bulan.
Hal ini karena imbal hasil treasury dan dolar turun setelah data ekonomi Amerika Serikat (AS) memperkuat ekspektasi The Fed yang kurang hawkish mengatur logam di jalur untuk minggu ketiga berturut-turut.
Spot emas melonjak 1,9 persen menjadi USD 1.867,18 per troy ons pada pukul 1843 GMT tertinggi sejak 13 Juni tahun lalu. Harga telah naik sekitar 2,1 persen selama pekan ini dan tercatat terbesar sejak Minggu 2 Desember.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur bahwa pembelian emas batangan akan ada PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan ada bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk harga buyback Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan ada potongan langsung dari total nilai buyback. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan ada PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. ***