RADAR TEGAL – Kembali lagi geger di kalangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai gaji PNS naik hingga 7 persen. Sebenarnya isu ini sudah sering beredar, namun pada kenyataannya belum ada kenaikan gaji.
Apakah isu gaji PNS naik sekarang ini akan menjadi kenyataan? Simak sampai tuntas penjelasan di bawah ini. Tetapi sebelum itu, Radartegal.id ingin memberitahu kalian, apa saja yang kalian terima jika menjadi PNS.
Yang pertama pastinya kalian akan memperoleh gaji pokok yang sesuai dengan golongan. Dan sewaktu-waktu gaji PNS naik sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Seperti yang sekarang sedang heboh.
Selain gaji pokok, kalian juga akan memperoleh tunjangan. Ini yang sering PNS tunggu-tunggu karena nominalnya juga cukup tinggi. Daripada menunggu gaji PNS naik, lebih baik menunggu tunjangan turun saja.
Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan, PNS juga akan memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya. Seperti tunjangan kinerja (tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan), ongkos dinas luar, THR, gaji ke 13.
BACA JUGA: PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan 2 Kali Gaji Tahun Ini, Catat Jadwalnya
Itulah kenapa pekerjaan menjadi PNS jadi impian bagi para mertua. Yang tidak enaknya adalah PNS sering mendapat kabar burung yang belum tentu benar, salah satunya adalah isu gaji PNS naik.
Apakah isu yang sekarang beredar adalah benar adanya? Atau sama seperti sebelumnya, hanya isu belaka.
Tanggapan Pemerintah Terkait Isu Gaji PNS Naik
Menanggapi isu naiknya Gaji PNS 7 persen, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak memberikan komentar terlalu banyak. Yang pastinya Anas menyampaikan bahwa isu terkait naiknya gaji PNS belum mereka bahas dalam meja rapat.
Kemudian, berdasarkan pada UU APBN 2023, menunjukkan tidak ada wacana terkait kenaikan gaji PNS 2023. Justru, rencana belanja negara akan mencapai Rp3.061,2 triliun.
Anggaran belanja negara ini akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sekitar Rp2.246,6l5 triliun. Dan sisanya akan menjadi anggaran daerah dan desa sebesar Rp814,7 triliun.
BACA JUGA: Full Senyum, THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Berdekatan Serta Lebih Cepat!
Sayang sekali, isu kali ini juga masih sama seperti isu-isu sebelumnya. Tetapi, apakah kalian tahu berapa gaji PNS setiap bulannya berdasarkan golongannya?
Berikut ini daftar gaji PNS sesuai dengan golongannya, berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Sipil (PNS):
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia sebesar Rp1.560.00 – Rp2.335.800
- Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id sebesar Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp3.665.000
- Golongan IId sebesar Rp2.399.200 – Rp3.820.00
3. Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)
- Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb sebesar Rp2.698.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 -Rp4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Demikian informasi terkait gaji PNS naik 7 persen. Semoga bermanfaat.***
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di disway.id dengan judul “Gaji PNS 2023 Kabarnya Naik 7 Persen? Intip Upah Pokok Pegawai Negeri Sesuai Golongan.”