:

Honorer Bisa Jadi PNS, Sah!

Harus Memenuhi Persyaratan PP No.48/2005


Honorer Bisa Jadi PNS

RADAR TEGAL – Sebelumnya santer beredar kabar, jika honorer bisa jadi PNS (pegawai negeri sipil). Ternyata informasi tersebut memang  benar dan bukan hoaks.

Karenanya dalam artikel ini akan membahas detail mengenai syarat-syarat honorer supaya bisa otomatis terangkat menjadi PNS. Itulah sebabnya bagi para tenaga honorer, agar pengangkatan berjalan dengan baik, segeralah lengkapi syarat-syaratnya.



Ada dua syarat utamanya suppaya honorer bisa jadi PNS, yakni usia dan masa kerja. Pemerintah sendiri berharap mulai tahun ini dapat mengurangi jumlah tenaga honore non-ASN yang banyak tewrsebar di seluruh Indonesia.

Apalagi rencananya, pada tahun 2023 ini pemerintah harus menemukan solusi untuk permasalahan honorer ini. Nantinya, usulan pengangkatan tenaga honorer dengan usia tertua atau masa kerja terlama akan menjadi prioritas sesuai PP No.48/2005.



Hanya saja kriteria masa kerja tidak berlaku bagi tenaga honorer atau dokter yang pernah atau sedang bekerja pada organisasi pelayanan kesehatan milik pemerintah. Nah, setelah lulus seleksi, pemerintah akan mengangkat mereka sebagai pegawai pemerintah atau PPPK.

Dengan catatan selama mereka berusia di bawah 46 tahun, dan siap untuk bekerja setidaknya 5 tahun di lokasi terpencil. Sementara itu, berdasarkan PP 48/2005, seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi merupakan indikator dalam proses seleksinya.



Selanjutnya semua tenaga honorer yang ingin terangkat menjadi PNS atau PPPK, harus menyetujui syarat-syarat sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun.
2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus.
3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus.
4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun.
5. Bersedia relokasi ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB.



Sah! Honorer Bisa Jadi PNS

Sementara itu, untuk kandidat regular atau umum, mereka harus melengkapi dan menanggapi daftar pertanyaan-pertanyaan yang ada. Di antaranya mengenai pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan dan tata kelola pemerintahan yang baik.



Tim Koordinasi Nasional sudah membuat dan menyediakan kuesioner atau daftar pertanyaantersebut . Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dirinya telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjajaki solusi terkait masalah pegawai non-ASN.

Azwar mengungkapkan pegawai non-ASN nantinya bisa terangkat seluruhnya, dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu juga bisa pemerintah berhentikan dan angkat seluruhnya berdasarkan prioritas.



“Jika alternatif kedua adalah memecat mereka secara total, ini akan mengganggu pelayanan publik yang masih membutuhkan tenaga non-ASN”, ujar Azwar Anas.

Karenanya, MenPAN-RB berjanji untuk membuat rencana terbaik untuk alternatif ketiga, yaitu memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi PNS. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB akan menambah masa kerja ASN di beberapa daerah dari lima menjadi sepuluh tahun.



Cara itu pemerintah lakukan untuk mengantisipasi pemindahan ASN yang kemudian instansinya tugaskan ke pedesaan. Itulah informasi terbaru tentang tenaga honorer bisa jadi PNS secara otomatis.

Semoga bermanfaat.***



Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *