RADAR TEGAL- Hotman Paris dan Hotma Sitompul nampaknya bakal kembali beradu argumen soal hukum. Hal ini menyusul penunjukan keduanya sebagai kuasa hukum Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Hotma Sitompul akan mewakii Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Sementara, Hotman Paris Hutapea akan menjadi wakil dari Venna Melinda. Hotman Paris menuturkan jika Venna telah mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari Ferry sejak beberapa bulan yang lalu.
Akhirnya Venna melaporkan Ferry setelah kejadian di Kediri itu.
“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Venna Malinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Dugaannya KDRT
Pertarungan sengit kedua pengacara kondang ini sepertinya akan menarik perhatian.
Sebelumnya, Hotma menjadi pengacara Rizky Billar dalam kasus dugaan KDRT kepada Lesti yang akhirnya berujung damai.
Melihat hal ini perang antarpengacara kondang akan terjadi dalam kasus Ferry dan Venna.
Penunjukkan Hotma sebagai pengacara Ferry sebelumnya telah mendapatkan konfirmasi dari Muara Karta, tim kuasa Hukum Hotma.
“Iya benar. Terhitung sejak tadi pagi resmi jadi kuasa hukum,” kata pengacara Muara Karta, Sabtu, 14 Januari 2023.
Hotma akan mendampingi Ferry yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis lalu oleh Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Tangani Kasus KDRT Artis Venna Melinda, Polisi: Status Ferry Irawan Masih Saksi
“Iya akan mendampingi Ferry. Dia sudah jadi tersangka,” kata Muara Karta.
Kemungkinan kliennya akan menjalani penahanan. Pihak Ferry akan memperhatikan informasi dari Venna dalam laporannya.
Jika nanti ada hal yang tidak sesuai fakta, pihak Ferry akan melaporkan balik pihak Venna.
“Itu kan hidungnya berdarah-darah, terus tulang rusuknya katanya patah. Kalau terbukti tidak benar nanti bisa dilaporkan balik,” ucapnya.
Dugaan Ferry melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya, Venna terjadi di sebuah hotel yang berada di Kediri, Minggu, 8 Januari 2023 lalu.
Kemudian, sehari setelahnya Venna resmi melaporkan sang suami ke Polda Jawa Timur.
Penyidik akhirnya menetapkan Ferry sebagai tersangka setelah mengantongi barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Ferry akan terkena Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.