:

Info Haji Tahun 2023, Kuota Capai 221.000


Info Haji Tahun 2023
KUOTA HAJI- Menag Yaqut terima dokumen MoU kuota haji dari Menteri Haji Saudi Tawfiq, dengan latar belakang foto Kabah di sela Pameran Haji di Super Dome, Jeddah. (Dok. Kemenag RI)

RADAR TEGAL- Info haji tahun 2023 menjadi salah satu yang banyak dicari masyarakat saat ini. Terutama bagi calon jemaah atau keluarga yang mau berangkat tahun ini.

Jika kamu salah satu yang tengah mencari informasi tersebut, maka kamu wajib menyimak artikel ini. Karena di dalamnya akan memuat informasi mengenai haji yang terbaru.

Salah satu info haji tahun 2023 adalah menyangkut kuota calon jemaah haji. Saat ini pengumuman resmi mengenai daftar kuota per daerah sudah keluar.

Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah mengeluarkan daftar kuota haji tahun ini untuk setiap provinsi. Untuk tahun ini kuota mencapai 221.000.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang sudah ditandatangani Menag Yaqut pada 13 Februari 2023. Dari jumlah tersebut, terbagi untuk kuota haji reguler dan khusus.

Menurut Yaqut, jumlah kuota haji reguler mencapai 203.320. Sementara haji khusus 17.680 orang.
KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M itu sudah terbit. Ini menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA: Biaya Haji Tahun 2023 Disepakati Jadi Rp49,8 Juta

Termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia. Hal ini seperti pernyataan Menag Yaqut di laman resmi Kemenag, Jumat 23 Februari 2023.

Dalam KMA menyebut jika kuota haji reguler terdiri dari 190.897 kuota jemaah haji reguler berjalan. Kemudian 10.166 kuota prioritas lanjut usia.

Sisanya adalah 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Serta 1.572 kuota petugas haji daerah.

Untuk kuota petugas haji daerah paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten atau kota, maka penetapannya secara proporsionalitas.

“Berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten atau kota,” jelas Menag.

BACA JUGA: Info Haji 2023! Cek Jadwal Rencana Perjalanan Tahun Ini

Menag berharap, para calon jemaah haji (CJH) segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023/1444 Hijriyah sebelum penutupan.

Karena jika tidak melakukan pelunasan sampai batas waktu yang ada, maka pemerintah akan langsung mengalokasikan nomor urut selanjutnya yang masuk dalam daftar tunggu.

Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) No.189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M sudah menyebutkan ketetapan sebaran kuota jemaah haji tahun ini.

Jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa, maka akan digunakan untuk jemaah haji reguler nomer porsi selanjutnya. Dengan memperhitungkan kuota jemaah haji reguler, prioritas lansia, petugas pembimbing haji dari KBIHU dan kuota petugas haji daerah.

Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain. Dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Untuk haji khusus sendiri, menurut Menag terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Sama halnya yang reguler, jika sampai penutupan pelunasan masih ada sisa kuota jemaah haji khusus, maka kuota tersebut untuk jemaah haji khusus lainnya.

BACA JUGA: Pengumuman Biaya Haji 2023 Batal, Komisi VIII Pastikan Biaya di Bawah Rp50 Juta

Tentunya berdasarkan nomor porsi berikutnya yang sudah siap berangkat. Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Haji tahun 1441/2020 M bisa masuk prioritas.

Mereka yang tidak masuk alokasi dan atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M menjadi jemaah haji prioritas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sepanjang kuota tersedia.

Berikut daftar kuota haji reguler per provinsi di Indonesia tahun ini:

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Sore Ini Diumumkan, Akankah Jadi Rp69 Juta?

11. Jawa Tengah: 30.377

12. DI Yogyakarta: 3.147

13. Jawa Timur: 35.152

14. Bali: 698

15. NTB: 4.499

16. NTT: 668

17. Kalimantan Barat: 2.519

18. Kalimantan Tengah: 1.612

19. Kalimantan Selatan: 3.818

20. Kalimantan Timur: 2.586

21. Sulawesi Utara: 713

22. Sulawesi Tengah: 1.993

23. Sulawesi Selatan: 7.272

24. Sulawesi Tenggara: 2.019

25. Maluku: 1.086

26. Papua: 1.076

27. Bangka Belitung: 1.065

28. Banten: 9.461

29. Gorontalo: 978

BACA JUGA: Mulai Berangkat Mei, Berikut Jadwal Perjalanan Haji 2023 Selengkapnya

30. Maluku Utara: 1.076

31. Kepulauan Riau: 1.291

32. Sulawesi Barat: 1.453

33. Papua Barat: 723

34. Kalimantan Utara: 416.

Demikian info haji tahun 2023 tentang pembagian kuota. Semoga bermanfaat. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *