RADAR TEGAL- Tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berubah. Pemerintah sudah melakukan penyesuaian besaran tarifnya.
Hal ini berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Mulai dari pelayanan dasar sampai rujukan.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menkes Budi G. Sadikin, Sabtu, 14 Januari 2023.
Revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan. Baik oleh peserta JKN, dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
Penyesuaian tarif peserta JKN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
BACA JUGA: Ingin Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Caranya
Penyesuaian tarif peserta JKN sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP. Serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Selain itu dalam aturan ini, bertambahnya layanan BPJS. Serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.
Dalam penyesuaian tarif peserta JKN ini, nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Menkes Budi.
BACA JUGA: Banjir Melanda, Waspadai Penyakit-penyakit Ini Setelahnya
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, ada penyesuaian pembiayaan. Sehingga harapannya mutu layanan kesehatan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Penetapan standar tarif kapitasi sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta.
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta.
2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 per peserta per bulan.
Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut dengan mengkalikan koefisien risiko kesakitan peserta. Penilaiannya dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.
Penyempurnaan mekanisme penilaian kinerja dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan. Dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif-preventif. Serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.
Selain tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan. Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama. Serta penambahan tarif nonkapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu. (*)