RADAR TEGAL – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sedang mengupayakan semua guru, baik yang sudah sertifkasi maupun belum bisa dapat tunjangan profesi. Mendikbud sedang berupaya merealisasikan kebijakan kesejahtreraan guru tersebut.
Upaya Nadiem sudah termuat detailnya melalui kerangka acuan atau aturansistem perundang-undangan lewat RUU Sisdiknas yang sedang dalam penggodokan ini. Perihal kesejahteraan guru pernah terucap dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar menyentil terkait kesejahteraan guru saat peringatan Hari Guru Nasional di Semerang beberapa waktu lalu. Sentilan mengenai kondisi ekonomi para guru itu pun mendapatkan perhatian guru-guru yang hadir.
Sentilan Ganjar Pranowo itu agaknya mengusik Mendikbud Nadiem Makarim, utamanya soal perbedaan pendapatan guru sertifikasi dan non sertifikasi. Di hadapan Nadiem dan Presiden Jokowi, Ganjar blak-blakan menyebut ada ketimpangan pendapatan guru sertifkasi dan non sertifikasi.
“Saya ngomong pendidikan tepuk tangannya keras, ngomong pendapatan apalagi. Bahkan perbedaan pendapat itu bisa lebih diterima dibanding perbedaan pendapatan,” kata Ganjar.
Itulah sebabnya dalam RUU Sisdiknas yang baru nanti, semua guru akan terupayakan untuk menerima tunjangan profesi. Meskipun guru tersebut belum lolos sertifikasi, semuanya akan mendapatkan TPG.
Mendikbud Nadiem Makarim dalam beberapa kesempatan pun sangat detail menjelaskan, bahwa mulai tahun depan guru non sertifikasi juga bakal menerima pendapatan yang sama seperti guru sertifikasi. Kemendikbud sedang mengupayakannya dalam RUU Sisdikanas yang baru.
Gaji Guru
Sehingga kran pendapatan antara guru sertifikasi dan non sertifikasi tidak terjadi lagi. Perlu diketahui bahwa guru non sertifikasi hanya menerima gaji dan tunjangan non sertifikasi yang biasa disebut Tamsil dengan nominal yang jauh berbeda dengan tunjangan sertifikasi.
Sementara guru sertifikasi bisa menerima gaji dan tunjangan sampai jutaan rupiah. Gaji guru PNS pada umumnya sama, meski terbagi berdasarkan golongan.
Saat sekarang, golongan terendah pengangkatan PNS guru adalah dimulai golongan III. Berikut rinciannya:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Gaji guru PNS golongan terendah ialah Rp2.579.400. Jika guru sertifikasi, maka guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang sama dengan gaji pokok yakni Rp2.579.400.
Sehingga total pendapatan gaji guru sertifikasi ialah Rp5.158.800. Sedangkan guru PNS non sertifikasi hanya mendapatkan tunjangan non sertifikasi sebesar Rp250 ribu per bulan.
Sehingga pendapatan per bulan guru PNS non sertifikasi adalah Rp2.829.400. Gaji tersebut belum terhitung tunjangan anak dan istri.
Meski begitu terlihat ketimpangan antara gaji guru PNS sertifikasi dengan yang belum sertifikasi. (*)