:

Kebijakan Sekolah Berangkat Pukul 5 Pagi: Pro dan Kontra yang Muncul


Kebijakan Sekolah Berangkat Pukul 5 Pagi
Kebijakan Sekolah Berangkat Pukul 5 Pagi. (Foto: Pixabay)

RADAR TEGAL – Kebijakan sekolah pukul 5 pagi untuk siswa SMA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai tanggapan yang berbeda-beda. Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan siswa-siswi SMA/SMK di Kota Kupang untuk masuk sekolah lebih awal.

Pada Rabu pekan lalu, ia menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Mereka merencanakan akan menerapkan kebijakan tersebut pada tahun ajaran 2023-2024. Namun, untuk tahap awal, kebijakan ini hanya akan berlaku di 10 sekolah di Kota Kupang terlebih dahulu. Sekolah-sekolah tersebut adalah:

  1. SMA 1
  2. SMA 2
  3. SMA 3
  4. SMA 4
  5. SMA 5
  6. SMA 6
  7. SMK 1
  8. SMK 2
  9. SMK 3
  10. SMK 4

Meskipun kebijakan ini mendapat kritikan dari DPRD NTT, pengamat pendidikan, KPAI, dan DPR RI, Gubernur NTT Viktor Laiskodat tidak akan mencabut kebijakan tersebut.

Baca juga: Cek! 10 SMP Teratas di Kabupaten Tegal

Dia mengatakan bahwa mereka hanya menerapkan kebijakan ini di sejumlah SMA unggulan di NTT agar siswa dapat belajar disiplin dan melanjutkan pendidikan ke universitas ternama.

“Keputusan yang telah diambil atas berbagai pertimbangan yakni kedisiplinan, mutu pendidikan akademik maupun non akademik, serta pertimbangan dari aspek astronomi. Berdasarkan pertimbangan ini, maka kami putuskan bersama kepala sekolah se-Kota Kupang untuk masuk sekolah jam 5 pagi,” ujar Lusi.

Pertimbangan Memajukan Jam Sekolah:

  • Sekolah-sekolah berasrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren memulai aktivitas sekolah pada pukul 05.00 WITA dengan mengadakan ibadah dan senam bersama sebelum memulai kegiatan belajar mengajar.
  • Jual beli di pasar tradisional di Kota Kupang biasanya dimulai sejak pukul 03.00 WITA. Oleh karena itu, kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA dipandang sebagai masalah kecil yang lama kelamaan akan menjadi kebiasaan yang dapat diterima oleh masyarakat.
  • Berdasarkan kajian geografis, perputaran Bumi saat ini sangat cepat dan Matahari sudah terbit pada pukul 05.00 WITA.

Masukan Dari FSGI dan DPR Tentang Kebijakan Sekolah

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik kebijakan ini. FSGI mendapatkan informasi bahwa kebijakan ini belum dibahas dan disosialisasikan kepada para guru. Hanya kepala sekolah yang mengetahuinya.

“Tentu saja Kepala Sekolah tidak akan berani membantah kebijakan Pemprov,” Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Selasa (28/2).

Akan tetapi, Retno mengungkapkan bahwa ide kebijakan ini muncul saat Gubernur NTT berkunjung ke dinas pendidikan provinsi pada Kamis, 23 Februari 2023. Namun, kepala dinas langsung menindaklanjuti kebijakan tersebut tanpa melakukan sosialisasi atau mendengarkan aspirasi dari para guru, siswa, atau orang tua.

Demikian ulasan dari Kebijakan Sekolah Berangkat Pukul 5 Pagi.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *