RADAR TEGAL – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Brebes membuka penjaringan dan penyaringan Bakal Calon (Balon) Ketua Umum, untuk periode 2023-2027.
Hal itu sesuai sosialisasi Tim Penjaringan dan Penyaringan Balon Ketua Umum KONI Brebes, Kamis 19 Januari 2023 di Kantor KONI setempat.
Penjaringan tersebut menyusul akan berakhirnya kepengurusan KONI Brebes periode 2019-2023, pada Mei mendatang.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Balon Ketum KONI Brebes, Adi Dwiyanto menjelaskan, untuk masa bakti KONI Brebes periode 2019-2023 bakal berakhir pada Mei mendatang. Namun sesuai hasil konsultasi dengan KONI Jawa Tengah, proses Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab). Salah satu agendanya memilih Ketua KONI mempercepat pelaksanaannya pada awal Februari.
Sehingga, dalam rapat kerja (Raker) KONI Brebes telah menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Balon Ketum. “Untuk tim terdiri dari lima anggota. Terdiri dari tiga orang dari pengurus KONI dan dua orang dari perwakilan cabang olahraga,” ujarnya bersama anggota tim.
Saat ini, pihaknya (tim, Red) sudah mulai bekerja melaksanakan beberapa tahapan pemilihan ketua umum. Adapun tahapanya yaitu, pada 19-24 Januari persiapan sekretariat hingga sosialisasi penjaringan dan penyaringan balon ketua umum.
Selanjutnya, pada 25-28 Januari, tahapan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran balon ketua umum. Terus, pada 30-31 Januari tahapan verifikasi persyaratan administrasi balon.
Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI 25-28 Januari
Setelah tahap verifikasi, pada awal Februari mendatang yaknibpada 1 Februari tahapan penetapan balon ketua umum. Sedangkan pada 3 Februari mendatang akan ada penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan balon ketua umum kepada panitia Musorkab. Sedangkan pada 4 Februari Musorkab.
“Pendaftaran balon Ketua Umum KONI Brebes ini kami buka pada 25 Januari dan tutup pada 28 Januari. Sedangkan pelaksanaan Musorkab pada 4 Febuari, yang rencananya digelar di Aula KPT Brebes,” ujarnya.
Untuk bisa mendaftar menjadi bakal calon Ketum KONI harus memenuhi syarat yang ada sesuai AD/ART dan ketentuan berlaku. Yaitu, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Kabupaten Brebes dengan membuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, pernah menjadi pengurus KONI atau pengurus cabor minimal satu periode. Setiap balon minimal mendapat dukungan 20 persen dari cabor yang ada di bawah KONI Brebes.
“KONI Brebes saat ini membawahi 35 cabor, sehingga setiap balon minimal mendapat dukungan dari 7 cabor. Penyerahan surat dukungan ini bersamaan pengembalian formulir pendaftaran,” jelasnya.
Dalam proses pemilihan Ketua Umum KONI Brebes total ada 37 hak suara. Mereka berasal dari 35 cabor dengan 1 hak suara. Ketua Umum KONI Brebes sebelumnya 1 suara, dan KONI Jateng 1 suara.
“Jika nantinya calon ketua umum yang ditetapkan lebih dari satu orang, maka pemilihan melalui pemungutan suara. Namun jika calonnya satu orang akan melalui aklamasi,” pungkasnya.(*)