:

KTP Digital Segera Berlaku, Selamat Tinggal Fotokopi


KTP digital segera diberlakukan

RADAR TEGAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memperkenalkan inovasi terbarunya berupa KTP digital.

KTP digital ini adalah merupakan bentuk terbaru administrasi kependudukan yang tengah Pemerintah siapkan dan tak lagi berbentuk kartu,

Nantinya, KTP digital ini merupakan aplikasi digital ID, yang fungsi serupa dengan KTP biasa. Namun terbuat dalam bentuk aplikasi digital.

Pemerintah ini masih mengujicobakannya terbatas pada pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selanjutnya secara bertahap pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini kepada masyarakat umum.

“Tahap awal akan kami terapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota. Selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

Setelah pemberlakuannya nanti, lalu apa yang membedakan KTP online ini dengan KTP kartu yang sebelumnya?

Mengutip laman Dukcapil Kemendagri, Jumat 10 Februari 2023, KTP online berisikan informasi mengenai data diri.

Seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). “NIK sangat penting, karena bisa dan dapat berguna untuk mengakses berbagai layanan publik.”

“Misalnya mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” ungkap Zudan lagi.

Yang jelas bentuk KTP online dengan KTP elektronik berbeda. KTP baru nantinya berupa aplikasi yang bisa masyarakat install pada smartphone.

“Sehingga KTP online bisa terakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang Dukcapil sediakan,” tambah Zudan.

Nantinya, penerbitan KTP online akan Dukcapil lakukan setelah menerima pengajuan dari masyarakat yang melakukan perekaman identitas.

Masyarakat yang sudah melakukan perekaman akan mendapatkan KTP Digital itu pada smartphonenya masing-masing.

Perbedaan KTP Digital dengan Kartu

Selain itu masih ada beberapa perbedaan lainnya dengan KTP lama. Salah satunya ketika urusan administrasi.

Jika aturan ini sudah berlaku, masyarakat tak perlu lagi melakukan fotokopi KTP seperti sekarang ini.

“Perbedaan terakhir bisa terlihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Fotokopi tidak lagi berlaku ketika sudah berbentuk digital,” beber Zudan.

Program baru ini sudah mendapat dukungan dari Mendagri Tito Karnavian. Tujuannya agar layanan Dukcapil terus berkembang dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi.

Demikian informasi tentang uji coba penerapan KTP digital yang merupakan inovasi terbaru dari Kemendagri.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan