:

MA Menguatkan Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Begini Tanggapan Kemenag


Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur

RADAR TEGAL – Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis hukuman mati bagi Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan setelah menolak permohonan kasasinya. Menanggapi itu, pihak Kementrian Agama (Kemenag) turut memberikan pendapatnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur
mengatakan sangat menghormati keputusan hakim MA yang menguatkan vonis hukuman mati. Sebab, menurutnya dalam menjatuhkan hukuman tentu melalui pertimbangan banyak hal.

“Hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal,”katanya.

Waryono berharap, dengan penegakan hukum kepada pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, bisa memberikan efek jera. Sehingga, tidak ada kasus serupa kedepannya.

“Semoga menjadi pelajaran berharga untuk semua. Sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,”sambungnya.

Menurut Waryono, vonis sampai pada tingkat kasasi di MA, merupakan sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Sebab, vonisnya hukuman mati bagi pelaku.

“Selain bentuk ketegasan hakim, juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,”ujarnya.

Waryono mengatakan memang kasus yang menjerat Herry Wiryawan itu sebelum Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama terbit.

Namun, sekarang Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. 

Waryono menegaskan, saat ini SOP atas regulasi tersebut sudah hampir jadi. Dia berharap saat regulasi akan mampu menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“Kami akan mensosialisasikan itu agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya kalau kejahatan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan,”pungkasnya. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *