RADAR TEGAL – Kabar baik untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Anda masih bisa mengubah status PPPK tak lulus jadi lulus.
Pengumuman hasil seleksi PPPK sudah semua instansi umumkan baru-baru ini melalui website resminya masing-masing.
Meski begitu bagi PPPK yang ternyata belum berhasil lolos seleksi tak perlu putus asa. Ternyata masih ada peluang untuk mengubah status PPPK tak lulus jadi lulus.
Kok bisa? Ya, kendati dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 12 Januari 2023 lalu, nama Anda tidak termasuk yang lulus, ternyata bisa jadi lulus.
Sebelumnya untuk mengetahui nama Anda lulus atau tidak, hanya perlu mencocokan nomor registrasi dan nama pesertanya.
Apabila ternyata nama Anda ada dalam daftar peserta yang lulus, berarti kesempatan untuk mendapatkan status sebagai ASN semakin dekat.
Sebaliknya jika nama Anda ternyata tidak lulus dalam seleksi admnistrasi ini, tenang saja dan tak perlu kuatir.
Anda bisa tetap berjuang untuk mendapatkan perubahan status menjadi lulus. Lalu bagaimana caranya, karena pengumuman resminya sudah tertandatangani.
Tenang jangan nyerah dulu ya Jakwir Radar, ternyata Anda masih punya kesempatan dengan memanfaatkan masa sanggah.
Itulah satu-satunya cara yang bisa kamu lakukan untuk mengubah hasil seleksi PPPK.
Cara Ubah Status PPPK Tak Lulus Jadi Lulus
Caranya pun sangat mudah, cukup dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menyampaikan sanggahan. Antara lain:
1. Kunjungi laman resmi BKN dengan mengklik TAUTAN INI.
2. Login menggunakan akun dengan NIK dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
3. Pilih menu ‘Sanggah’.
4. Pilih sanggahan yang ingin Anda laporkan lengkap dengan alasannya.
5. Klik Kirim.
Jika kamu ingin mengubah status hasil PPPK Anda, lakukanlah sanggahan agar nasibmu berubah. Fitur ini akan memudahkanmu.
Utamanya ketika menilai berkas, serta memungkinkan untuk melakukan sanggahan jika terdapat kesalahan yang tim verifikasi lakukan.
Jadi fitur sanggah bukan untuk memperbaiki berkas yang sudah terkirim atau mengupload ulang berkas status PPPK tak lulus jadi lulus.
Selamat mencoba, semoga berhasil. ***