RADAR TEGAL- Pajak gaji Rp5 juta 5 persen tengah ramai menjadi sorotan publik. Hal ini membuat Sri Mulyani, menteri keuangan emosi.
Pasalnya, informasi besaran pajak tersebut tidaklah benar. Sri Mulyani langsung angkat suara terkait ramainya pemberitaan tentang hal tersebut.
“Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!! Mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!” tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa, 3 Januari 2023.
Sri Mulyani kembali menegaskan, mereka yang kemampuan ekonominya kecil dan lemah bebas pajak. Bahkan, ada berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.
Dia meminta publik menjaga emosi dan tidak mudah terpengaruh berita dan cerita.
“Apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikiran dan perasaan kita sendiri. Bersihkan dari energi negatif,” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan, informasi tersebut keliru dan salah besar. Ia menyayangkan, pemberitaan tersebut mempengaruhi presepsi publik terhadap pemerintah.
Tidak sedikit pula yang meluapkan emosi. Ia menekankan untuk pekerja yang belum berkeluarga berpenghasilan Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.
Gaji Rp5 juta tetap membayar pajak sebesar Rp300 ribu pertahun atau Rp25 ribu per bulan.
“Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak. Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” tegasnya.
Sementara pekerja yang sudah beristri dengan satu anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak sama sekali.
“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” lanjut Sri Mulyani.
BACA JUGA: Pj Bupati Brebes Berharap Penerapan Retribusi Digital Secara Menyeluruh
Ia mengamini pendapat banyak netizen komentar seharusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Menurutnya, mereka yang kaya dan para pejabat memang kena pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%).
“Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya. Adil bukan..?” tandasnya.
Sama halnya dengan pelaku usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun juga bebas pajak. Sebaliknya perusahaan besar yang mendapat keuntungan wajib bayar pajak 22 persen.
“Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda,” tekannya.
“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak,” jelasnya.
Menurutnya, pembangunan jalan raya, kereta api, internet yang kita nikmati, berasal dari uang pajak.
“Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” jelasnya. (*)
