:

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Berikut Gaji dan Tujangan yang Bisa Kamu Peroleh

Pendaftaran Penerimaan CPNS 2023


RADAR TEGAL – Pemerintah akan segera membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dalam waktu dekat. Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka untuk mengisi personel-personel di sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah.

Sebelum proses pendaftaran CPNS 2023 dibuka, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang melakukan pemetaan formasi. Kebijakan ini untuk memastikan berapa jumlah dan formasi apa saja yang benar-benar pemerintah butuhkan saat ini.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas tak mampik pemerintah sedang melakukan pemetaan formasi. Utamanya terkait jumlah pegawai yang bakal pemerintah terima melalui seleksi CPNS 2023 nantinya.

Selain itu, tes seleksi CPNS saat ini akan lebih menitikberatkan pada efisiensi personel. Sehingga nantinya calon yang akan pemerintah terima pada penerimaan CPNS kali ini merupakan tenaga-tenaga teknis sesuai ajuan instansi yang bersangkutan.

Menjadi PNS/ASN memang menjadi profesi favorit untuk bekerja. Itulah sebabnya dari tahun ke tahun jumlah pendaftarnya semakin banyak.

Apalagi besaran gaji dan tunjangan seorang CPNS 2023 merupakan salah satu penghasilan profesi terbesar yang ada di Indonesia. Pada seleski CPNS 2023. Menpan-RB mengungkapkan formasi yang paling pemerintah butuhkan adalah hakim, jaksa, guru, dosen, dan tenaga teknis lainnya.

Nah, apabila lolos sebagai CPNS lalu berapa sih gaji dan tunjangan yang akan mereka peroleh? Dalam artikel ini bisa kamu lihat gaji dan tunjangan yang  PNS/ASN peroleh setiap bulannya.

Berdasarkan Besaran gaji PNS 2022 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Tunjangan untuk PNS

Di luar dari gaji tersebut, terdapat pula tunjangan yang akan diperolah di antaranya yaitu

1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.

2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yaitu di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselonVA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan besaran tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

3. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Suami/Istri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak akan mendapat besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan anak syaratnya adalah anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

5. Tunjangan Makan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

6. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum akan diberikan kepada PNS yang tak memiliki tunjangan jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Besaran tunjangan umum ini berkisar di angka:

Golongan I: Rp175 ribu
Golongan II: Rp180 ribu
Golongan III: Rp185 ribu
Golongan IV: Rp190 ribu

Itulah tadi artikel tenytang besaran gaji dan tunjangan yang kamu akan peroleh, jika lolos menjadi CPNS 2023. Semoga bermanfaat ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *