RADAR TEGAL – Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka. Simak daftar formasi dan syarat pendaftarannya.
Bagi Kamu para lulusan baru yang masih bingung cari kerja, bisa coba ini. Pemerintah akan segera membuka lagi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti yang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullan Azwar Anas sampaikan, bahwa pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023.
“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” kata Azwar Anas, sebagaimana Radartegal.id mengutip dari MenpanRB.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Non-ASN Bisa Otomatis Menjadi PNS/ASN Tanpa Tes
Jelaskan informasinya? Nah, yang perlu Kamu lakukan sekarang adalah menyiapkan segala sesuatunya untuk bisa mengikuti Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini.
Daftar Formasi
Hal lain yang wajib kamu ketahui selain persyaratan pendaftaran adalah, formasi CPNS yang pemerintah butuhkan. Tapi tenang, redaksi akan memberikan syarat dan daftar formasi Pendaftaran CPNS 2023.
Dengan begitu, Kamu bisa langsung menentukan akan mendaftar pada formasi apa.
Pada tahun 2023 pemerintah akan memfokuskan dengan membuka beberapa formasi prioritas untuk Pendaftaran CPNS 2023.
Berikut daftar prioritas seleksi Pendaftaran CPNS 2023:
Guru
Tenaga Kesehatan
Hakim
Jaksa
Dosen
Tenaga teknis tertentu
Talenta digital
Jabatan pelaksana prioritas
Syarat Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 35 tahun.
BACA JUGA: Full Senyum, Ini 6 Tenaga Honorer Non-ASN yang Langsung Otomatis Diangkat CPNS Tanpa Tes
Tidak pernah terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan atau kasus narkoba.
Tidak pernah terhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri. Atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Otomatis Jadi PNS/ASN Tanpa Tes, Syarat-syarat Ini Harus Dipenuhi Dulu
Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Bikin PNS Semakin Mudah Dipecat
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
Bagi pelamar pria dan wanita tidak boleh memiliki tato dan bagi pelamar pria tidak bertindik.
Demikian daftar formasi dan persayaratan yang harus Kamu ketahu dan penuhi.
Pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online, dan pembuatan akun SSCASN melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id atau DI SINI. (*)