RADAR TEGAL – Sejumlah pelaku pengolah ikan asin lakukan aksi gelar spanduk di depan kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegal Senin 27 Februari 2023 siang. Mereka, menuntut agar lahan Blok J yang mereka sewa tetap dikelola Pemkot Tegal.
Dalam orasinya, Korlap Aksi Gunaryo mengatakan para pelaku usaha ikan asin yang menempati lahan Blok J pelabuhan Jongor sengaja melakukan aksi gelar spanduk. Hal itu mereka lakukan untuk memperjuangkan aspirasi mereka.
“Kami di sini hanya menyampaikan aspirasi kami sebagai rakyat biasa, memperjuangkan hak hak kami,”katanya.
Menurut Gunaryo, aspirasi yang pihaknya sampaikan yakni pihaknya tidak ingin lahan di blok J yang mereka tempati berpindah ke Provinsi. Pihaknya, hanya butuh ketenangan berusaha, sehingga menuntut lahan tersebut agar tetap berada dalam pengelolaan Pemkot.
“Kami ingin tetap diasuh oleh Pemkot bukan Provinsi,”ujarnya.
Menurut Gunaryo. Pihaknya telah melayangkan surat berkali kali yang intinya menolak pengambil Alihan blok J. Oleh karenanya, dia berharap agar pihak terkait mendengarkan semua aspirasi rakyat.
“Tolonglah para pejabat propinsi harap di baca dan di telaah lagi aturan yang ada. Kami siap mengikuti aturan apapun yang Pemerintah Kota Tegal keluarkan,”tandasnya.
Gunaryo menambahkan, kehadiran pihaknya di depan kantor PPP itu agar menjadi pertimbangan Pemkot. Pihaknya, tidak ingin lepas dari bapaknya yaitu agar tetap Pemkot yang mengelola.
“Kami siap bermalam di kantor gubernur agar blok J tetap berada di bawah pengelolaan Pemkot Tegal,”pungkasnya.
Baca Juga: Pemilik Usaha Ikan Asin Tegal Tuntut Lahan yang Disewa Dikelola Pemkot
Sebelumnya saat mengikuti pertemuan dengan DPRD, Kepala PPP Tegalsari Tuti Supriyanti mengatakan awalnya pengelolaan blok J ada di Pemkot Tegal.
Namun, karena adanya penyerahan P3D atau Personel, Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen, maka berpindah ke Provinsi.
“Hal itu tercatat di sertifikat HP nomor 109, kami mengambil alih blok J karena sudah menjadi kewenangan. Kalau tidak melaksanakan maka salah juga,”ujar Tuti.
Tuti mengungkapkan, sejak adanya penyerahan pada 2019, pihaknya kemudian menunggu petunjuk lebih lanjut. Hingga, pada 2022 pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan yang menempatinya.
“Penentuan tarif sesuai dengan peraturan minimal Rp10.000, namun jika memang menginginkan tarif Rp3.000/meter persegi kami juga siap mengakomodir,”ujarnya saat itu. ***