Petani Gagal Panen di Jateng
Program ini disalurkan melalui Direktorat Pembiayaan Ditjenpiuep Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Pada tahun itu, sejak tanggal 21 April- 5 Desember 2022, PT Jasindo selaku perusahaan asuransi, telah membayar ganti rugi klaim sebesar Rp3.123.780.000 atau setara dengan 520,63 hektare.
“Ketika terjadi kerusakan tanaman atau terjadi gagal panen, petani peserta asuransi akan diberikan ganti rugi klaim sebesar Rp6.000.000 per hektare per musim tanam,” ujarnya.
Adapun klaim yang ditanggung pihak asuransi dengan syarat salah satunya apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen. Selain itu luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak yang terdampak.
Supriyanto mengatakan pada 2023, Pemprov Jateng menganggarkan Rp 540 juta untuk subsidi pembayaran AUTP bagi 15.000 hektare lahan sawah.
Sementara Pemerintah RI melalui Kementan menganggarkan seluas 100 ribu hektare, dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.
“Kami mengajak petani lebih banyak mengikuti program ini. Karena ini merupakan ikhtiar untuk melindungi usaha tani agar tidak merugi bila terkena hama atau bencana alam. Kami juga mengajak petani yang mendapatkan bantuan rehab jaringan irigasi untuk ikut program AUTP,” ajak Supriyanto.
Tak Rugi Lagi Jika Sawah Kebanjiran
Petani di Desa Wonosoco, Undaan, Kudus, Suwarji mengatakan sawahnya seringkali diterjang banjir. Sebelum mengikuti program AUTP, ia mengaku terus merugi hingga menjual harta benda untuk mencukupi kebutuhan tanam padi kembali.
“Dulu sampai jual motor untuk bercocok tanam kembali. Namun alhamdulillah tahun kemarin saya asuransikan dapat 3 juta rupiah, untuk bertanam kembali,” paparnya.
Setelah mengetahui manfaat AUTP, tahun ini ia mendaftarkan sawahnya seluas satu hektare.
Kepala Desa Wonosoco Setyo Budi mengatakan, di wilayahnya, sawah seluas 255 hektare terendam banjir. Namun, dari jumlah tersebut tidak semuanya mengasuransikan sawahnya.
Catatan kelompok tani Penggungrejo Desa Wonosoco, tahun lalu sebanyak 15 hektare lebih sawah memeroleh klaim AUTP. Total klaim yang diperoleh oleh anggota kelompok tani tersebut adalah Rp 90 juta.
Klaim tersebut langsung ditransfer ke rekening kelompok tani. Adapun, kurun waktu pencairan rerata berkisar 3 bulan. ***
