:

Kini Pemerintah Kembali Merilis Pinjol Legal Terbaru 2023


Pinjol Legal Terbaru 2023
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.detik.com%2Fsumut%2Fbisnis%2Fd-6561518%2Fwaspada-ini-daftar-terbaru-50-pinjol-ilegal-yang-diblokir-ojk&psig=AOvVaw0lA44PIu4V4y0nJFcXWia9&ust=1676525092443000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjRxqFwoTCMCSsurklv0CFQAAAAAdAAAAABAD

RADAR TEGAL – Pemerintah merilis daftar pinjol legal terbaru 2023 terdaftar OJK dan dana cepat cair. Pinjol atau pinjaman online kini banyak di gunakan oleh banyak orang.

Semakin berkembangnya teknologi, saat ini orang-orang tak hanya bisa meminjam uang melalui bank konvensional, melainkan bisa meminjam melalui online pihak lainnya.

Peminjaman online ini memberikan syarat yang mudah sehingga banyak orang yang tergiur ingin meminjam uang secara pinjol. Namun, masyarakat harus lebih berhati-hati, pasalnya marak pinjol ilegal yang berterbaran.

Sehingga, masyarakat harus jeli memilih pinjol legal yang telah terdaftar di OJK, sebelum memutuskan untuk meminjam online. Pilih pinjol legal yang resmi terdaftar di OJK agar aman dari penipuan dan lainnya.

Yang terbaru, pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali merilis daftar pinjol legal terbaru 2023 yang terdaftar dan terizin di Februari 2023. Daftar pinjol legal OJK ini berguna untuk memberi kemudahan untuk masyarakat, agar dapat mengecek legalitas pinjol sebelum memutuskan untuk meminjam.

Hal ini sebagai tindak lanjut demi mencegahnya jatuhnya korban karena pinjol atau investasi ilegal yang marak terjadi.

Sekilas Tentang Pinjaman Online atau Pinjol Legal

Pemerintah tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk lebih jeli untuk memutuskan meminjam online.

Di mana aplikasi pinjol yang mendaftar di OJK akan di tinjau terlebih dahulu. Terdapat tiga jenis hasil yang akan di berikan oleh OJK untuk perusahaan fintech yang mendaftar aplikasi pinjaman online. Di antaranya yakni perlu adanya perbaikan, direkomendasikan, dan tidak direkomendasikan sama sekali.

Sehingga, jika setelah di nyatakan lolos maka aplikasi pinjol tersebut terjamin aman untuk di gunakan oleh masyarakat. Hal tersebut dil akukan dengan tujuan  dapat melindungi dan bertanggungjawab kepada konsumen yang menggunakan layanannya.

BACA JUGA: No WA Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Terpercaya dan Legal (2023)

Perbedaan Aplikasi Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Untuk membedakan aplikasi  pinjol legal dan ilegal ternyata tak sulit. Hal ini perlu di perhatikan agar tak sembarangan meminjam uang di pinjol saat tengah terdesak. Berikut adalah ciri-ciri dari aplikasi pinjol legal dan ilegal yang harus di ketahui oleh masyarakat:

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Legal atau Resmi

  • Resmi terdaftar di OJK
  • Ada rincian bunga dan denda dengan jelas dan transparan
  • Penagihan utang di lakukan dengan aturan kode etik yang berlaku
  • Lokasi perusahaan dapat di temui dengan jelas
  • Syarat peminjaman uang yang sangat jelas dan data peminjam di jamin aman

BACA JUGA: Ingin Melunasi Utang Tapi Tidak Punya Uang? Ini Solusinya!

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol tidak legal

  • Aplikasi tak terdaftar resmi di OJK
  • Rincian bunga dengan denda tidak secara transparan
  • Penagihan di lakukan dengan tidak mengenakan, bahkan sampai di teror dan di lontarkan dengan perkataan kasar
  • Lokasi perusahaan kantor tidak jelas atau tidak di temukan
  • Syarat peminjaman yang mudah dan sangat sedikit, namun tidak jelas
  • Data diri peminjam sangat rawan di curi dan di manfaatkan untuk hal yang tidak bertanggung jawab

Di lansir dari website resmi OJK, ada 102 pinjol legal yang telah terdaftar di OJK hingga 20 Januari 2023. Di harapkan masyarakat dapat menggunakan pinjol yang telah berizin, dan tak lupa untuk mengecek status izin penawaran produk aplikasi pinjol.

Caranya mudah, yakni dengan menghubungi kontak OJK 157 yang bisa di hubungi melalui nomor telepon 157, atau layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *