RADAR TEGAL – Pegawai negeri sipil (PNS) akan terima bonus lagi dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung dalam tahun ini ada dua alokasi bonus yang akan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) terima.
Pemerintah bahkan sudah memastikan pemberian tersebut terhadap dedikasi dan kinerjanya selama ini. Alokasi kedua bonus tersebut sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.
Kepastian tersebut terungkap dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023. Kedua bonus dari pemerintah itu adalah tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Dua komponen bonus tersebut selama ini memang merupakan reward atau penghargaan pemerintah kepada semua PNS. THR dan gaji 13 sendiri adalah hal yang sudah pemerintah rutin berikan kepada PNS.
Penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13, dalam catatan Kemenkeu belanja pegawai selama 2017-2021 berada di kisaran 2,36 persen PDB. Sedangkan anggaran belanja pegawai 2022 lalu sebanyak Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.
Sehingga rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen. Peningkatan tersebut antara lain karena pengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.
Terkait kesejahteran PNS di antaranya adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan. Selain itu juga perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Dua Kali PNS Akan Terima Bonus
Sedangkan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai. Penyesuaian ini pemerintah lakukan dengan tetap menjaga daya beli ASN serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang pemerintah lakukan antara lain adalah pemberian THR dan gaji ke-13, dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.
Termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang pemerintah harapkan dapat menggerakkan perekonomian. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3%.
Angka tersebut merujuk perbandingan dengan anggaran tahun ini yang mencapai Rp249,1 triliun. Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023.
Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh, Sabtu 22 April 2023. Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru. ***