RADAR TEGAL- Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan tahun ini mendapat kabar gembira. Pasalnya, akan ada tambahan 2 kali gaji bagi mereka.
Tambahan 2 kali gaji dari pemerintah untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.
BACA JUGA: PNS Akan Terima Bonus Lagi dari Pemerintah Tahun Ini, DIPA-nya Sudah Diteken!
“Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan,” terangnya, Senin, 9 Januari 2023.
Kemudian untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada 2023, pemerintah telah menentukan jadwalnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Kemungkinan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Jadi, saat Lebaran nanti, PNS dan lainnya bisa menikmati THR seperti karyawan swasta lainnya.
Sementara, gaji ke-13 akan cair menjelang masuk tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juli 2023. Tujuan pengaturan jadwal seperti ini tentunya dengan mempertimbangkan kebutuhan para PNS, Polri TNI dan pensiunan.
Dengan gaji ke-13 ini, mereka yang memiliki anak sekolah mendapat tambahan gaji untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Pemerintah telah memasukan tambahan 2 kali gaji pada PNS, TNI, Polri dan pensiunan dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, Presiden Jokowi juga mengungkapkan seluruh PNS akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada tahun 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun.
DPR telah sepakat belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023. Naik 3,3 persen jika melihat anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.
Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, selamat ya! (*)