RADAR TEGAL – Musik remix dilarang diputar warga di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel). Polda Sumsel mengeluarkan larangan itu sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkoba.
Mengutip laman resmi Tribrata, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo melarang warga di wilayahnya memutar lagu remix. Hal itu sebagai sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkoba
Menurut Kapolda, tidak melarang hiburan organ tunggal. Namun, melarang pemutaran musik dengan genre remix.
“Kita melarang musik remix bukan organ tunggalnya. Coba ganti dengan lagu-lagu yang sesuai,”jelas Kapolda.
Kapolda menduga, lagu maupun musik dalam acara organ tunggal termasuk remix mampu membuat para pengedar maupun pecandu di satu tempat tersebut menjalankan aksinya.
Kapolda menjelaskan untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba perlu melibatkan masyarakat. Mereka dapat melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak terseret hal negatif seperti penyalahgunaan narkoba.
Selain melarang musik remix, Kapolda juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Bagi, yang mengetahui ada aktivitas yang menjurus ke narkoba atau kejahatan lainnya dapat segera melaporkannya.
Pelaporan, kata Kapolda dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol). Aplikasi itu, cukup membantu masyarakat untuk membuat laporan sehingga Polisi bisa cepat bergerak.
“Banpol ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan. Sehingga anggota kita akan cepat bertindak setelah menerima laporan di Banpol,”ungkap Jenderal Bintang Dua itu.
Sementara, mengutip Wikipedia, definisi remix merupakan sebuah media yang telah berubah dari keadaan aslinya. Itu, dengan menambahkan, menghapus, atau mengubah bagian dari item.
Remix bisa berupa lagu, karya seni, buku, video, puisi, atau foto. (*)